Lubukbasung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatra Barat mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “Peran Organisasi Masyarakat Dalam Mengawal Pemilu” bertempat di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Kamis (2/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait, Kodim 0304 Agam, Polres Agam, media pers, serta 25 organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Agam.
Organisasi Masyarakat merupakan agen perubahan dalam memantau dan memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Koordinasikan Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pengawasan Pemilu partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk mengajak peran aktif masyarakat.
Masyarakat tidak lagi menjadi objek dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun sebagai subjek yang memiliki peran dalam mengawasi prosesnya juga.
“Pada setiap tahapan terdapat periode penerimaan tanggapan masyarakat, hal ini guna memastikan bahwa Pemilu merupakan proses demokrasi yang merefleksikan suara rakyat.
Bawaslu Kabupaten Agam sosialisasikan pengawasan Pemilu ke Organisasi Masyarakat daerah itu. (ANTARA/HO-Bawaslu)
Oleh karena itu mari kita bersama kawal Pemilu 2024 agar terselenggara dengan sebaik-baiknya," katanya.
Ia mengatakan, Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin bangsa serta wakil rakyat. Pelaksanaan Pemilu dapat dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menyalurkan pilihannya.
Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ini. Kendati demikian, seluruh warga negara Indonesia juga mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta mengawasi Pemilu.
Dugaan pelanggaran bersumber dari temuan dan laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan pengawas Pemilu yang dituangkan kedalam Form A, sedangkan laporan merupakan hasil pelaporan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu lalu melaporkannya ke Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Agam sosialisasikan pengawasan Pemilu ke Organisasi Masyarakat daerah itu. (ANTARA/HO-Bawaslu)
Laporan ini disertai dengan bukti pendukung, sehingga Bawaslu nantinya dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran, kumpulkan buktinya dan laporkan ke Bawaslu,” katanya.
Kegiatan ini menghadirkan unsur akademisi sebagai narasumber, yaitu Dr. Wirdaningsih, S.Sos, M.Si dan Fitra Mulyawan, S.H, M.H yang membahas mengenai kerawanan Pemilu 2024.
Giat pengawasan Pemilu partisipatif merupakan usaha preventif untuk mengatasi kerawanan Pemilu. Kerawanan Pemilu yaitu segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses Pemilu yang inklusif dan benar.
Terdapat beberapa kerawanan Pemilu diantaranya politik identitas, kampanye hitam, serta netralitas ASN, TNI/Polri.
Bawaslu Kabupaten Agam sosialisasikan pengawasan Pemilu ke Organisasi Masyarakat daerah itu. (ANTARA/HO-Bawaslu)
Bawaslu RI telah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Atas dasar tersebut Bawaslu Agam mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “Peran Organisasi Masyarakat Dalam Mengawal Pemilu” untuk mengajak peranan aktif masyarakat untuk ikut serta mengawasi Pemilu 2024.***
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait, Kodim 0304 Agam, Polres Agam, media pers, serta 25 organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Agam.
Organisasi Masyarakat merupakan agen perubahan dalam memantau dan memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Koordinasikan Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pengawasan Pemilu partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk mengajak peran aktif masyarakat.
Masyarakat tidak lagi menjadi objek dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun sebagai subjek yang memiliki peran dalam mengawasi prosesnya juga.
“Pada setiap tahapan terdapat periode penerimaan tanggapan masyarakat, hal ini guna memastikan bahwa Pemilu merupakan proses demokrasi yang merefleksikan suara rakyat.
Oleh karena itu mari kita bersama kawal Pemilu 2024 agar terselenggara dengan sebaik-baiknya," katanya.
Ia mengatakan, Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin bangsa serta wakil rakyat. Pelaksanaan Pemilu dapat dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menyalurkan pilihannya.
Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ini. Kendati demikian, seluruh warga negara Indonesia juga mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta mengawasi Pemilu.
Dugaan pelanggaran bersumber dari temuan dan laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan pengawas Pemilu yang dituangkan kedalam Form A, sedangkan laporan merupakan hasil pelaporan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu lalu melaporkannya ke Bawaslu.
Laporan ini disertai dengan bukti pendukung, sehingga Bawaslu nantinya dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran, kumpulkan buktinya dan laporkan ke Bawaslu,” katanya.
Kegiatan ini menghadirkan unsur akademisi sebagai narasumber, yaitu Dr. Wirdaningsih, S.Sos, M.Si dan Fitra Mulyawan, S.H, M.H yang membahas mengenai kerawanan Pemilu 2024.
Giat pengawasan Pemilu partisipatif merupakan usaha preventif untuk mengatasi kerawanan Pemilu. Kerawanan Pemilu yaitu segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses Pemilu yang inklusif dan benar.
Terdapat beberapa kerawanan Pemilu diantaranya politik identitas, kampanye hitam, serta netralitas ASN, TNI/Polri.
Bawaslu RI telah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Atas dasar tersebut Bawaslu Agam mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “Peran Organisasi Masyarakat Dalam Mengawal Pemilu” untuk mengajak peranan aktif masyarakat untuk ikut serta mengawasi Pemilu 2024.***