Solok (ANTARA) - Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit.

Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap Puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti surat dari Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Solok, terkait permohonan penerbitan surat kelayakan operasional (SLO) mengenai pembuangan limbah cair medis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengundang perwakilan Rumah Sakit Tentara (RST) untuk membahas hal tersebut di Aula Khaidir Nuh DLH, Kamis (10/10).

Rapat dibuka oleh Sekretaris DLH, Sisvamedi, SH.MH, diikuti Kepala Bidang PPLH, Pengawas Lingkungan, Kepala UPTD Labor, Pengendali Dampak Lingkungan, staf DLH serta perwakilan dari Rumah Sakit Tentara, Salsabila dan Jurmadi.

Limbah medis, limbah cair, dan limbah pada Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan sejenisnya, Apabila tidak ditangani dengan baik, maka limbah ini akan mengancam kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.

“Kami akan memeriksa pengujian air limbah, Limbah LB3 dan Emisi yang nantinya akan didampingi kepala UPTD Labor dan petugas Labor DLH, pemantauan kualitas air limbah dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali,” jelas Sisvamedi.

“Untuk kesiapan dari Rumah Sakit Tentara setelah dokumen di revisi oleh konsultan, tim dari DLH akan datang melakukan pemantauan LB3 dan emisi ke Rumah Sakit Tentara,” tambahnya.

“Kesesuaian dokumen harus sama dengan fakta di lapangan, sehingga ketika diperiksa dimensi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) harus sesuai dengan dokumen yang diajukan dan nantinya akan kita ukur berdasarkan layout dokumen lingkungan rumah sakit,” jelas Feldy Jurmairi,S.Hut.

Berikut hasil rapat dari SLO pembuangan limbah cair medis yaitu Dokumen harus sesuai dengan fakta di Lapangan, Kemudian Pemrakarsa menyediakan tenaga ahli untuk mengukur Dimensi Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) saat verifikasi. 

Isi dari dokumen menjadi kewajiban bagi pemrakarsa untuk melaksanakannya, untuk pemantauan kualitas air limbah dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup setiap 6 (enam) bulan sekali, Verifikasi oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup kelapangan akan dilaksanakan segera setelah Pemrakarsa menyatakan siap. Dan terakhir Tim akan memeriksa pengujian air limbah, Limbah LB3 dan Emisi dan nantinya akan didampingi kepala UPTD Labor dan petugas Labor Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok.


Pewarta : Rls - Laila Syafarud
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024