Padang (ANTARA) -
DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengunjungi DPRD Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (9/10) dalam rangka mengonsultasikan peraturan daerah (perda) rencana pembangunan/pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).
"Kami saat ini sedang menyusun ranperda tersebut untuk kemudian diberlakukan di Sumsel," kata pimpinan tim Pansus III DPRD Sumsel Rizal Kenedi di Padang, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah melihat di keseluruhan Pulau Sumatera dan hanya Sumbar yang telah memiliki perda tersebut, bahkan telah berlaku sejak 2016.
Ia mengatakan secara umum saat ini DPRD Sumsel juga sedang membahas ranperda perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), namun masih dalam tahap pembahasan dan akan segera ditetapkan.
"Kami sempat berkonsultasi dengan Kemenkumham setempat. Katanya diperbolehkan merujuk pada RTRW lama karena disusun untuk hingga 2036," ujarnya.
Terkait ranperda RP3KP, ia mengatakan sebenarnya pembahasan ranperda tersebut sudah lama namun terkendala, salah satunya terkait RTRW.
Dalam kunjungan Pansus III DPRD Sumsel itu, disambut oleh Komisi IV DPRD Sumbar yang membidangi sektor pembangunan khususnya hadir Wakil Ketua Komisi IV Bukhari, anggota Komisi IV M Nurnas serta Sekwan Raflis. Hadir pula perwakilan biro pembangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Bukhari mengatakan saat ini di DPRD Sumbar sedang dilakukan pembahasan ranperda perubahan RTRW. Hal tersebut dilakukan karena perlunya perubahan, salah satunya menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
"Untuk Perda RP3KP ini memang sudah lama dimiliki Sumbar yakni sejak 2016," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, M Nurnas mengatakan bahwa RP3KP mesti disusun dengan berlandaskan pada RTRW sehingga jika RTRW diubah, maka RP3KP juga harus diubah.
"RP3KP itu sejalan dengan RTRW, selain juga berkaitan dengan peraturan tentang lingkungan," tuturnya.
Oleh karena itu, tambah dia, setelah perda RTRW disahkan akan disusun pula perubahan RP3KP. Hal tersebut dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2024.
Dalam penyusunan RP3KP itu, ditekankan tentang perlu ada pembuatan buku rencana dan album peta sebab sangat penting untuk rencana pembangunan.
"Namun sayangnya buku rencana dan album peta ini tak bisa kami berikan dokumennya untuk dipelajari DPRD Sumsel karena kami juga sampai sekarang belum melihat wujudnya," tutupnya.
"Kami saat ini sedang menyusun ranperda tersebut untuk kemudian diberlakukan di Sumsel," kata pimpinan tim Pansus III DPRD Sumsel Rizal Kenedi di Padang, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah melihat di keseluruhan Pulau Sumatera dan hanya Sumbar yang telah memiliki perda tersebut, bahkan telah berlaku sejak 2016.
Ia mengatakan secara umum saat ini DPRD Sumsel juga sedang membahas ranperda perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), namun masih dalam tahap pembahasan dan akan segera ditetapkan.
"Kami sempat berkonsultasi dengan Kemenkumham setempat. Katanya diperbolehkan merujuk pada RTRW lama karena disusun untuk hingga 2036," ujarnya.
Terkait ranperda RP3KP, ia mengatakan sebenarnya pembahasan ranperda tersebut sudah lama namun terkendala, salah satunya terkait RTRW.
Dalam kunjungan Pansus III DPRD Sumsel itu, disambut oleh Komisi IV DPRD Sumbar yang membidangi sektor pembangunan khususnya hadir Wakil Ketua Komisi IV Bukhari, anggota Komisi IV M Nurnas serta Sekwan Raflis. Hadir pula perwakilan biro pembangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Bukhari mengatakan saat ini di DPRD Sumbar sedang dilakukan pembahasan ranperda perubahan RTRW. Hal tersebut dilakukan karena perlunya perubahan, salah satunya menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
"Untuk Perda RP3KP ini memang sudah lama dimiliki Sumbar yakni sejak 2016," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, M Nurnas mengatakan bahwa RP3KP mesti disusun dengan berlandaskan pada RTRW sehingga jika RTRW diubah, maka RP3KP juga harus diubah.
"RP3KP itu sejalan dengan RTRW, selain juga berkaitan dengan peraturan tentang lingkungan," tuturnya.
Oleh karena itu, tambah dia, setelah perda RTRW disahkan akan disusun pula perubahan RP3KP. Hal tersebut dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2024.
Dalam penyusunan RP3KP itu, ditekankan tentang perlu ada pembuatan buku rencana dan album peta sebab sangat penting untuk rencana pembangunan.
"Namun sayangnya buku rencana dan album peta ini tak bisa kami berikan dokumennya untuk dipelajari DPRD Sumsel karena kami juga sampai sekarang belum melihat wujudnya," tutupnya.