Lubukbasung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 11 kerawanan saat penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu serentak 2024 dan ini harus dicegah dalam meminimalisir pelanggaran.
"Ini yang harus dicegah dan pengawasan penyusunan DPTb merupakan upaya kita dalam menjaga hak pilih," kata Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra saat rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilih tambahan di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan, ke 11 kerawanan itu berupa pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tidak terdaftar karena tidak melapor, pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat putusan MK Nonor 20/PUU-XVII/2019 tidak terdaftar karena tidak melapor.
Lalu kesulitan mengurus formulir model A surat pindah memilih, ketaatan prosedur dan keterlibatan petugas, rotasi atau mutasi jabatan waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara, jumlah pemilih DPTb melebihi ketersediaan suara cadangan yakni dua persen.
Selain itu, tidak tercatatnya penduduk yang belum masuk DPT namun tidak ter akomodir dalam daftar pemilih khusus, akses data, penyampaian DPTb ke TPS dari PPS kepada KPPS melebihi batas maksimal paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan dan kerawanan khusus adanya pemilih meninggal, alih status TNI, Polri dan pemilih anomali pada penyusunan DPTb.
"Saya meminta Panwaslu Kecamatan menurunkan Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk sering melakukan koordinasi dengan wali nagari atau kepala desa adat agar data bisa diperoleh secara berkala. Ini sangat rawan, kalau pemilih meninggal tapi tidak ada surat kematian, maka berpotensi disalahgunakan nantinya," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Agam melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat pencegahan kepada Panwaslu Kecamatan, surat imbauan ke KPU, berkoordinasi dengan KPU.
Setelah itu, menentukan lokus pengawasan, koordinasi dengan stakeholder, edukasi, publikasi, partisipasi masyarakat dan patroli kawal hak pilih
"Juga memastikan surat pindah ke PPK dan ini dalam rnencegah terjadinya PSU nantinya," katanya
Sementara Ketua Bawaslu Agam Suhendra menambahkan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Panwaslu Kecamatan dan PKD harus memastikan proses data pemilih DPTb yang berlangsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU
"Ini alasan kita mengadakan rapat tersebut sehingga penyusunan DPTb berjalan dengan baik dalam mengakomodir hak suara," katanya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri menambahkan KPU Agam membuka posko layanan di nagari, kecamatan dan KPU.
"Posko tersebut dibuka selama jam kerja dengan mengerahkan petugas dalam melayani pemilih," katanya.
Ia mengakui, pemilih DPTb wajib melengkapi bukti dukung dari instansi tempat bekerja. Bagi bekerja dengan perorangan, harus membuat surat pernyataan menggunakan materai 10.000.
Untuk mengurus DPTb tersebut harus orang bersangkutan dan tidak boleh diwakili dengan pihak keluarga.
"Kita menyosialisasikan kepada warga melalui media sosial, sosialisasi ke kecamatan dan lainnya agar pemilih mengetahui proses DPTb," katanya.