Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi mengesahkan dan menetapkan Jejak Harimau Sumatera sebagai yayasan yang fokus terhadap isu-isu konservasi satwa Harimau Sumatera. Surat Keputusan itu, ditandatangani oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar 7 Juli 2023.
 
Pendiri Yayasan Jejak Harimau Sumatera, Andri Mardiansyah menyebut, ide mendirikan Yayasan Jejak Harimau Sumatera menjadi sebuah lembaga non profit yang gelisah terhadap isu-isu konservasi Harimau Sumatra, muncul dari pemikiran dua Fotografer Jurnalistik yang berdomisili di Sumatra Barat. Mereka adalah Andri Mardiansyah dan Adi Prima.
 
"Mulanya kita kasih nama Jejak Harimau. Namun menurut regulasi terbaru, usulan pendirian sebuah yayasan harus tiga kata. Kita sepakati nama yayasannya, Jejak Harimau Sumatera,"kata Andri Mardiansyah, Rabu 19 Juli 2023.
 
Menurutnya, peran dari Almarhum Nasrul Abit, Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2016-2021 dalam perjalanan sejarah Jejak Harimau hingga berada di titik sekarang, cukup besar. Panjang kalau diceritakan. Yang jelas, ketiga inisiator Jejak Harimau ini, punya mimpi besar. Mimpi yang harus diwujudkan meski satu diantaranya sudah berpulang ke pangkuan Ilahi.
 
Andri bilang, interaksi negatif Harimau Sumatera dan pekerja kebun kelapa sawit di wilayah Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Senin 19 Juli 2021, menjadi titik awal yayasan ini berdiri. Upaya kampanye dan edukasi tentang pentingnya menjaga keberlangsungan habitat satwa pemuncak yang kini sudah diambang kepunahan itu, pertama kali dilakukan Jejak Harimau melalui flatform media sosial pada 21 Juli 2021.
 
"Di flatform media sosial, kami bermain dengan visual fotografi dan narasi pendukung. Kami menyuguhkan visual eksklusif terkait dengan Harimau Sumatera ini. Respon publik cukup baik. Bahkan, banyak yang menyarankan untuk segera punya badan hukum,"ujar Andri
 
Menggunakan medium fotografi kata Andri, Yayasan Jejak Harimau Sumatera turut ambil peran menjaga populasi harimau sumatera yang kini kian mengkhawatirkan bahkan diambang kepunahan. Fotografi menurut kami, memegang peranan penting sebagai media kampanye karena mampu manyajikan fakta kondisi di lapangan yang lebih menggugah.
 
Dia menambahkan, peran dari Almarhum Nasrul Abit, Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2016-2021 dalam perjalanan sejarah Jejak Harimau hingga berada di titik sekarang, cukup besar. Panjang kalau diceritakan. Yang jelas, ketiga inisiator Jejak Harimau ini, punya mimpi besar. Mimpi yang harus diwujudkan meski satu diantaranya sudah berpulang ke pangkuan Ilahi. Penandatanganan Akta Pendririan di kantor Notaris (ANTARA/Doc.Pribadi)  
Sementara itu, ketua yayasan Jejak Harimau Sumatera, Adi Prima mengatakan butuh peran dan sinergi yang kuat seluruh elemen dalam upaya-upaya penyelematan subspesies terkahir harimau Indonesia yang kian hari tantangannya semakin berat.
 
"Tantangan menjaga subspesies terkahir harimau Indonesia kini kian berat. Untuk itu, Yayasan Jejak Harimau Sumatera hadir. Bagi kami, satwa pemuncak ini tak hanya merupakan satwa yang menempati posisi puncak predator, tapi juga merupakan bagian dari jati diri bangsa ini,"kata Adi Prima.
 
Adi Prima melanjutkan, tujuan utama Yayasan Jejak Harimau Sumatera tak lain menularkan virus positif pentingnya menjaga, melindungi dan melestarikan habitat Harimau Sumatera untuk keseimbangan ekosistem.
 
Selain itu kata Adi, kita ingin menjadikan yayasan ini sebagai media pengarusutamaan kamoanye dan edukasi tentang pelestarian Harimau Sumatera melalui medium fotografi, videografi dan narasi-narasi yang mampu membangkitkan kesadaran publik.
 
"Tak cuma itu saja, kita punya mimpi Yayasan Jejak Harimau Sumatera bisa menjadi pusat studi, data dan informasi Harimau Sumatera dan ikut serta memperkuat upaya mitigasi konflik dengan melakukan pendekatan melalui aspek kultural dan aspek ekologis demi terwujudnya harmonisasi kehidupan manusia dan Harimau Sumatra. Semoga,"tutup Adi Prima.


  Logo Yayasan Jejak Harimau (ANTARA/Doc.Pribadi)
 
 

Pewarta : Rilis
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024