Padang (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu serta Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 47.735 ekor ikan hias laut senilai Rp3,5 miliar dikirim ke pasar domestik sepanjang Juni 2023.
Kepala SKIPM Padang Abdur Rohman, di Padang, Minggu mengatakan selain ikan hias laut, ada ikan garing dengan jumlah 43.625 ekor dengan nilai Rp2.617.5000 dan lobster yang dikirim ke pasar domestik sebanyak 15.301 ekor dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,14 miliar.
"Hasil perikanan itu nanti ada juga yang diekspor tetapi tercatat melalui daerah lain. Misalnya kita kirim ke Jakarta dan nantinya diekspor dari Jakarta ke negara tujuan dan tercatat ekspor itu dari Jakarta," kata dia.
Selain itu ada ikan hias air tawar sebanyak 7.921 ekor senilai Rp39,6 juta, lobster air tawar 4.000 ekor senilai Rp28 juta, ikan cupang 353 ekor senilai Rp35,3 juta.
Selanjutnya ikan betutu 2.305 ekor senilai Rp69,15 juta, kepiting 1.375 ekor senilai Rp13,1 juta dan hasil perikanan lainnya 46.798 ekor senilai Rp 48,1 juta
Sementara itu untuk komoditas non hidup ada tuna segar seberat 264 kilogram dengan nilai Rp79,2 juta, lobster segar seberat 641 kilogram senilai Rp48,07 juta , ikan kaka tua seberat 9.809 kilogram senilai Rp196,1, juta dan 13.088 kilogram hasil perikanan lainnya senilai Rp277,7 juta.
Ia menyebutkan total nilai hasil perikanan yang dikirim ke pasar domestik mencapai Rp8,29 miliar dan pihaknya mengeluarkan 236 surat kesehatan ikan.
"Untuk daerah tujuan pengiriman ada ke Jakarta, Denpasar, Batam, Pontianak dan Surabaya," kata dia
Ia menjelaskan SKIPM merupakan institusi yang memeriksa dan memastikan kualitas hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar bebas dari penyakit berbahaya sebelum dikirim ke luar provinsi.
Selain melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan, dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan yang masih cerah, pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium.
Seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh SKIPM Padang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.
"Kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, histamin, logam berat, dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Apabila bebas, maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor," kata dia.***1***
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SKIPM: Ikan hias laut dijual ke pasar domestik Rp3,5 miliar