Komnas HAM terus dalami dugaan TPPO libatkan perguruan tinggi
Selasa, 4 Juli 2023 16:42 WIB
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat terus mendalami dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan salah satu perguruan tinggi di provinsi tersebut.
"Komnas HAM Perwakilan Sumbar telah meminta keterangan dari pihak kampus dengan menggali beberapa hal," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, Selasa.
Sultanul menyebutkan beberapa hal yang didalami lembaga HAM tersebut, di antaranya mengenai mekanisme, prosedur, dan regulasi terkait dengan pelaksanaan pengiriman mahasiswa ke luar negeri (magang).
Komnas HAM Perwakilan Sumbar juga meminta sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan pengiriman mahasiswa ke luar negeri.
Dalam penelusuran dan pendalaman, Komnas HAM Sumbar juga meminta penjelasan kepada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh selaku perguruan tinggi yang mengirimkan 11 mahasiswanya ke Jepang beberapa waktu lalu.
"Komnas HAM juga menggali apa saja upaya yang telah dilakukan kampus sebagai bentuk pertolongan kepada mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO," kata dia.
Tidak hanya upaya terhadap belasan mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO, tetapi Komnas HAM juga mendalami apa saja langkah perguruan tinggi tersebut agar kasus serupa tidak terulang.
Saat ini Komnas HAM Perwakilan Sumbar masih menunggu jawaban atas sejumlah pendalaman yang telah disampaikan ke Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
Selain melakukan permintaan keterangan kepada perguruan tinggi tersebut, Komnas HAM Pusat juga akan atau sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), termasuk Bareskrim Polri sebagai pihak yang menangani langsung kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM terus dalami dugaan TPPO libatkan perguruan tinggi
"Komnas HAM Perwakilan Sumbar telah meminta keterangan dari pihak kampus dengan menggali beberapa hal," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, Selasa.
Sultanul menyebutkan beberapa hal yang didalami lembaga HAM tersebut, di antaranya mengenai mekanisme, prosedur, dan regulasi terkait dengan pelaksanaan pengiriman mahasiswa ke luar negeri (magang).
Komnas HAM Perwakilan Sumbar juga meminta sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan pengiriman mahasiswa ke luar negeri.
Dalam penelusuran dan pendalaman, Komnas HAM Sumbar juga meminta penjelasan kepada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh selaku perguruan tinggi yang mengirimkan 11 mahasiswanya ke Jepang beberapa waktu lalu.
"Komnas HAM juga menggali apa saja upaya yang telah dilakukan kampus sebagai bentuk pertolongan kepada mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO," kata dia.
Tidak hanya upaya terhadap belasan mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO, tetapi Komnas HAM juga mendalami apa saja langkah perguruan tinggi tersebut agar kasus serupa tidak terulang.
Saat ini Komnas HAM Perwakilan Sumbar masih menunggu jawaban atas sejumlah pendalaman yang telah disampaikan ke Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
Selain melakukan permintaan keterangan kepada perguruan tinggi tersebut, Komnas HAM Pusat juga akan atau sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), termasuk Bareskrim Polri sebagai pihak yang menangani langsung kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM terus dalami dugaan TPPO libatkan perguruan tinggi
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 10 perkara tindak pidana 2026
24 January 2026 11:24 WIB
Kementerian ATR/BPN gelar rakor pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan kolaborasi suatu keniscayaan
05 December 2025 14:05 WIB
MA apresiasi langkah Satgas perkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan Tahun 2025
05 December 2025 14:00 WIB
Cegah tindak pidana pertanahan, Bareskrim Polri tegaskan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN
04 December 2025 20:05 WIB