Polres Pasaman Barat sosialisasikan kewaspadaan tindak pidana perdagangan orang
Kamis, 15 Juni 2023 15:53 WIB
Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Ipda Indra Rakhmat saat memberikan sosialisasi mengenai kewaspadaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMKN 1 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. (Antara/Altas Maulana).
Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar sosialisasi dan himbauan kewaspadaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMKN 1 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Ipda Indra Rakhmat di Simpang Empat, Kamis, mengatakan sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Pasaman Barat.
"Tentunya melalui sosialisasi kepada guru dan pelajar maka kita berharap tidak warga masyarakat Pasaman Barat yang menjadi korban terhadap kejahatan perdagangan orang," katanya.
Menurutnya dalam sosialisasi bersama Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat itu dijelaskan modus operandi pelaku TPPO, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal di Indonesia, dampak yang terjadi terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, serta ancaman hukuman terhadap pelaku TPPO.
"Sosialisasi ini kepada guru, pelajar dan alumni SMKN 1 Sasak lainnya agar mengetahui dan terhindar dari modus TPPO," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepada pelajar SMKN 1 Sasak dan maupun kepada masyarakat luas agar berhati-hati terhadap oknum yang mengajak bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar atau pekerjaan yang layak.
Ia berharap kepada seluruh pihak untuk menyikapi dengan serius permasalahan TPPO mengingat selama ini telah banyak warga Indonesia khususnya Pasaman Barat yang menjadi korban TPPO.
"Sebagai upaya pencegahan TPPO maka dilakukan pendataan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dengan benar dan akurat, memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran, meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melibatkan dinas terkait," jelasnya.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang dan masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan dalam mencari pekerjaan.
Sebab, katanya, kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah.
"Polres Pasaman Barat akan berkomitmen dalam penanganan TPPO ini. Sosialisasi ini salah satu langkah antisipasi," katanya.
Untuk itu, kata dia, apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya atau menghubungi call centre 110 Polres Pasaman Barat. ***2***
Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Ipda Indra Rakhmat di Simpang Empat, Kamis, mengatakan sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Pasaman Barat.
"Tentunya melalui sosialisasi kepada guru dan pelajar maka kita berharap tidak warga masyarakat Pasaman Barat yang menjadi korban terhadap kejahatan perdagangan orang," katanya.
Menurutnya dalam sosialisasi bersama Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat itu dijelaskan modus operandi pelaku TPPO, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal di Indonesia, dampak yang terjadi terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, serta ancaman hukuman terhadap pelaku TPPO.
"Sosialisasi ini kepada guru, pelajar dan alumni SMKN 1 Sasak lainnya agar mengetahui dan terhindar dari modus TPPO," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepada pelajar SMKN 1 Sasak dan maupun kepada masyarakat luas agar berhati-hati terhadap oknum yang mengajak bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar atau pekerjaan yang layak.
Ia berharap kepada seluruh pihak untuk menyikapi dengan serius permasalahan TPPO mengingat selama ini telah banyak warga Indonesia khususnya Pasaman Barat yang menjadi korban TPPO.
"Sebagai upaya pencegahan TPPO maka dilakukan pendataan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dengan benar dan akurat, memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran, meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melibatkan dinas terkait," jelasnya.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang dan masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan dalam mencari pekerjaan.
Sebab, katanya, kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah.
"Polres Pasaman Barat akan berkomitmen dalam penanganan TPPO ini. Sosialisasi ini salah satu langkah antisipasi," katanya.
Untuk itu, kata dia, apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya atau menghubungi call centre 110 Polres Pasaman Barat. ***2***
Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang penetapan LP2B Tahun 2026 di Kecamatan Padang Gelugur
30 April 2026 14:30 WIB