Jakarta, (Antara) - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air telah melaporkan kasus kerugian yang diderita perusahaan air minum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat pelaksanaan swastanisasi air.
"Swastanisasi air Jakarta telah menyebabkan PAM Jaya, BUMD milik Pemprov, merugi sejak swastanisasi dilakukan," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut telah membuat ICW telah melaporkan pelaksanaan swastanisasi air ke KPK tetapi masih belum ada perkembangan yang berarti.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Desember 2012 telah menyidangkan Gugatan Warga Negara ("citizen law suit") terkait proses swastanisasi air yang dilakukan di DKI pada 1998.
Gugatan dengan perkara nomor 527/Pdt.G/2012/PN.JKT.Pst tersebut memasuki tahap replik pada 20 Agustus 2013 di mana terungkap jawaban dari kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Salah satu bagian dari jawaban Gubernur DKI adalah sejak diberlakukan perjanjian kerja sama sejak 1998 sampai dengan tahun 2012, PAM JAYA membukukan akumulasi kerugian sebesar Rp1,17 triliun.
Terhadap jawaban ini, Arif Maulana dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum penggugat mengajukan replik yang disampaikan kepada Majelis Hakim meminta agar Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk membuatkan akta otentik tentang berita acara pengakuan dari Jawaban Gugatan yang diajukan oleh para tergugat termasuk pengakuan oleh pihak Tergugat V atau Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, Ahmad Marthin Hadiwinata dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang juga kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pengakuan itu sangat berharga karena berarti gugatan tidak mengada-ada.
"Karena diakui sendiri oleh Gubernur selaku pemilik dari BUMD tersebut bahwa perjanjian telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar," kata Marthin.
Untuk itu, menurut dia, sangat baik apabila Gubernur segera meminta lembaga-lembaga audit negara untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh.
Hal itu, lanjutnya, perlu dilakukan segera sebelum pemilik perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kerugian tersebut kabur melalui mekanisme penjualan saham. (*/wij)