Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada lima pabrik kelapa sawit yang ada di daerah itu.

"Kami telah menyurati perusahaan agar pajak pabrik kelapa sawit itu masuk ke PBB P2 atau ke daerah Pasaman Barat bukan masuk ke PBB- P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) yang masuk ke pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bukittinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 tahun 2019 disebutkan bahwa yang tidak termasuk objek pajak PBB P3 atau pajak yang dikelola pemerintah pusat adalah pabrik pengolahan kelapa sawit yang sudah ada izin pengolahannya.

Berdasarkan itu di Pasaman Barat ada enam pabrik yang ada atau berdiri dalam Hak Guna Usaha yaitu PT Gersindo, PT PMS, PT BTN, PT Agrowiratama, PT BPP dan PTPN VI.

"Keseluruhan perusahaan itu memiliki pabrik pengolahan dalam HGU. Selama ini pajak PBBnya dikelola oleh pemerintah pusat yakni PBB P3," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan itu Pemkab Pasaman Barat sudah mengeluarkan satu SPPT PBB P2 untuk PT Gersindo karena sudah ada izin pengolahan dan izin usaha perkebunan yang terpisah.

Tetapi, katanya, bagi lima perusahaan yang belum memiliki izin usaha perkebunan dan izin pengolahan yang terpisah Pemkab Pasaman Barat akan tetap mengeluarkan SPPT PBB P2.

Menurutnya Bapenda menilai yang dimaksud izin usaha perkebunan yang dikeluarkan untuk lima perusahaan itu selain PT Gersindo di dalamnya sudah termasuk izin pengolahan.

"Maka kami akan tetap menerbitkan SPPT PBB untuk lima pabrik kelapa sawit itu yang berada dalam HGU untuk ditetapkan menjadi PBB P-2 yang dikelola oleh Pemkab Pasaman Barat," tegasnya 

Namun hal itu tidak disetujui oleh KPP Pratama Bukittinggi dan mereka beranggapan bahwa sepanjang sebelum ada pemisahan izin yang jelas secara tertulis antara izin usaha perkebunan dan izin usaha pengolahan maka PBBnya tetap PBB P3.

Ia menilai hal itu tidak masuk akal karena apa dasar pabrik itu melakukan usaha dan melakukan pengolahan tandan buah kelapa sawit kalau mereka belum ada izin pengolahan.

Namun secara logika, katanya, jelas kalau setiap pabrik kelapa sawit tentu ada izin pengolahannya. Kalau tidak ada tidak mungkin pabrik melakukan usaha pengolahannya. 

"Kami telah menyurati perusahaan dan ditembuskan ke KPP Pratama Bukittinggi. Bahwa perusahaan atau pabrik dilarang membayar PBB HGU P3 sebelum dilakukan pemisahan antara PBB HGU yang dikelola pemerintah pusat menjadi PBB P2 yang dikelola Pemkab Pasaman Barat," tegasnya.

Pihaknya melakukan hal itu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Jika lima pabrik itu masuk menjadi PBB P2 maka pendapatan asli daerah bertambah Rp1 miliar lebih.***1***