Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan terus memantau proses pencairan tunjangan hari raya (THR) di provinsi tersebut hingga prosesnya berjalan lancar.
"Secara umum, kita pantau dan seperti yang kita lakukan setiap hari, Ombudsman ada unit penerimaan atau verifikasi hingga konsultasi masyarakat," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sumbar tidak banyak menerima pengaduan terkait pencarian THR khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, yang perlu diantisipasi ialah pencarian THR dari pemberi kerja kepada karyawan atau sektor swasta. Khusus hal itu, Adel mengatakan yang memiliki wewenang untuk menyikapinya ialah dinas ketenagakerjaan kota dan kabupaten termasuk provinsi.
Merujuk dari tahun sebelumnya (2022) Ombudsman perwakilan Sumbar mengingatkan dinas ketenagakerjaan kabupaten dan kota serta provinsi agar lebih mewanti-wanti supaya hak karyawan tidak dilanggar oleh pemberi kerja.
"Kita harapkan pengawas ketenagakerjaan memberikan perhatian dan memantau mereka yang seharusnya memberikan THR kepada karyawan," kata dia menegaskan.
Tidak hanya itu, Ombudsman perwakilan Sumbar juga mendorong dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota untuk menyiapkan layanan atau saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan.
Salah satu temuan penting Ombudsman perwakilan Sumbar pada tahun sebelumnya ialah adanya laporan karyawan terkait pencairan THR namun tidak ditanggapi oleh pengawas dinas ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, khusus untuk masalah pencairan THR karyawan swasta, Ombudsman tidak memiliki wewenang karena sepenuhnya berada di dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Namun, lembaga negara itu bertugas mengawasi langsung kinerja dinas ketenagakerjaan menyangkut pencairan THR.
"Secara umum, kita pantau dan seperti yang kita lakukan setiap hari, Ombudsman ada unit penerimaan atau verifikasi hingga konsultasi masyarakat," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sumbar tidak banyak menerima pengaduan terkait pencarian THR khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, yang perlu diantisipasi ialah pencarian THR dari pemberi kerja kepada karyawan atau sektor swasta. Khusus hal itu, Adel mengatakan yang memiliki wewenang untuk menyikapinya ialah dinas ketenagakerjaan kota dan kabupaten termasuk provinsi.
Merujuk dari tahun sebelumnya (2022) Ombudsman perwakilan Sumbar mengingatkan dinas ketenagakerjaan kabupaten dan kota serta provinsi agar lebih mewanti-wanti supaya hak karyawan tidak dilanggar oleh pemberi kerja.
"Kita harapkan pengawas ketenagakerjaan memberikan perhatian dan memantau mereka yang seharusnya memberikan THR kepada karyawan," kata dia menegaskan.
Tidak hanya itu, Ombudsman perwakilan Sumbar juga mendorong dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota untuk menyiapkan layanan atau saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan.
Salah satu temuan penting Ombudsman perwakilan Sumbar pada tahun sebelumnya ialah adanya laporan karyawan terkait pencairan THR namun tidak ditanggapi oleh pengawas dinas ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, khusus untuk masalah pencairan THR karyawan swasta, Ombudsman tidak memiliki wewenang karena sepenuhnya berada di dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Namun, lembaga negara itu bertugas mengawasi langsung kinerja dinas ketenagakerjaan menyangkut pencairan THR.