Dharmasraya (ANTARA) - Pulau Punjung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan 6.052 perizinan sepanjang 2022 meningkat dari tahun sebelumnya hanya 1.305 perizinan.

"Kemudahan perizinan terus kami berikan kepada masyarakat dengan berbagai inovasi, sehingga terjadi peningkatan yang cukup signifikan hingga lima kali lipat tahun ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya Naldi didampingi Sekretaris Henly Yosrika Melda, di Pulau Punjung, Senin.

Ia mengatakan jenis perizinan yang paling banyak dikeluarkan dinas setempat yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 2.137 pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), jumlah yang sama juga termasuk dokumen perizinan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Kemudian rekomendasi penelitian sebanyak 401 perizinan, surat izin praktek bidan 239, surat izin praktek perawat 240, surat izin sertifikat standar 228 dokumen, izin Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) 129.

Selanjutnya, izin tenaga medis dokter 169, izin praktik teknologi laboratorium medik 34, izin praktik apoteker 29, izin tenaga kefarmasian 47, izin kerja rafraksi lima, izin kerja radiografer, izin praktik teknisi pelayanan darah dua, dan lainnya.

"Ada 29 jenis izin yang diterbitkan sepanjang 2022, paling banyak adalah penerbitan Nomor Izin Berusaha, izin lainnya dengan jumlah belasan hingga puluhan," ungkap dia.

Ia mengatakan meningkatnya jumlah perizinan yang diterbitkan tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan perizinan digital yang sudah diterapkan Pemkab Dharmasraya sejak sejak 2020.

Selain itu, lanjut dia penerapan pelayanan perizinan keliling bagi pelaku UMKM juga disambut baik masyarakat dalam mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku usaha

"Inovasi perizinan keliling hanya fokus untuk melayani pelaku UMKM , selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu kita juga punya aplikasi perizinan digital, seperti SiCanti, Siampuh, Oss, dan SIMBG," ungkap dia.

Ia mengatakan memiliki bagi pelaku usaha adalah hal penting, karena dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.

Ia mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.

"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia. 
 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025