Padang, (Antara) - Seorang wanita Helmiyanti (44) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu, (21/8) karena tertangkap tangan miliki sabu-sabu 2,8 gram. Terdakwa berasal dari Sungaiberemas, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung Kota Padang. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Yus Enidar, dengan hakim anggota Dina Hayati Sofian dan M. Salam Giri Basuki, dijelaskan, kejadian berawal pada 30 Mei 2013. Dimana, terdakwa Helmiyanti alias Elok, sekitar pukul 11.00 WIB, tengah berada di Jalan Sutan Syahril, dekat SMAN 6 Kotokaciak, Kelurahan Mataair, Kecamatan Padangselatan, selesai melakukan transaksi narkoba. "Saat digeledah petugas Polresta Padang, terdakwa mengaku jika sabu-sabu 2,8 gram milik Deddy Setiawan yang diperiksa dalam berkas berbeda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Betrik Berliana. Lebih lanjut JPU Betrik mengatakan, tertangkapnya terdakwa Elok berkat laporan masyarakat yakni, saksi Teguh Budiman dan saksi Rino Sepriyanto. Setelah itu, Teguh dan Rino beserta pihak Polresta Padang, langsung melakukan penangkapan. "Saat penggeledahan, ditemukan dari dalam tas terdakwa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak rokok Sampoerna," kata JPU Betrik. Atas perbuatan terdakwa ini, JPU mengancam dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009. (non/wij)