Batusangkar, (ANTARA) - Jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat bertambah 5.643,91 ton atau jadi 17.846,91 ton pada 2023 dimana tahun sebelumnya hanya 12.202 ton.
"Alokasi pupuk itu terdiri dari 11.425.91 ton untuk jenis pupuk urea dan 6.421,00 ton untuk jenis pupuk NPK," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dinas Pertanian Tanah Datar Wel Embra, di Batusangkar Jumat.
Ia mengatakan, meski kuota pupuk Tanah Datar pada 2023 bertambah, namun sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk pupuk bersubsidi sudah jelas peruntukannya.
Yaitu pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
"Sementara untuk pupuk yang disubsidi saat ini hanya jenis urea, dan jenis NPK, sedangkan pupuk jenis ZA, SP-36 dan organik yang sebelumnya disubsidi dieliminasi dari daftar subsidi," kata dia.
Dia menjelaskan, sebagai perbedaan pada tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi diatur berdasarkan dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput di kecamatan berdasarkan kebutuhan kelompok tani.
Sementara pada 2023, dengan adanya Permentan baru tersebut, tidak ada lagi RDKK, yang ada hanya alokasi pupuk kepada masing-masing petani dengan alokasi yang disanggupi pemerintah sebesar 30 persen.
"Kalau misalnya satu orang petani sebelumnya meminta untuk jatah bagi sawahnya 200 kilo, kalau 30 persen berarti dia hanya mendapatkan 60 kilo. Itu sudah tercantum dengan NIK dan nama yang bersangkutan. Jadi kalau ada yang beranggapan pupuk berkurang di Tanah Datar padahal tidak, tapi kuotanya sudah diatur," jelasnya.
Ia mengaku, selain memfasilitasi bantuan pupuk kepada petani, pemerintah daerah juga terus mengkampanyekan penggunaan pupuk organik dan mengoptimalkan pemberdayaan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang ada di Kabupaten Tanah Datar. (*)
"Alokasi pupuk itu terdiri dari 11.425.91 ton untuk jenis pupuk urea dan 6.421,00 ton untuk jenis pupuk NPK," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dinas Pertanian Tanah Datar Wel Embra, di Batusangkar Jumat.
Ia mengatakan, meski kuota pupuk Tanah Datar pada 2023 bertambah, namun sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk pupuk bersubsidi sudah jelas peruntukannya.
Yaitu pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
"Sementara untuk pupuk yang disubsidi saat ini hanya jenis urea, dan jenis NPK, sedangkan pupuk jenis ZA, SP-36 dan organik yang sebelumnya disubsidi dieliminasi dari daftar subsidi," kata dia.
Dia menjelaskan, sebagai perbedaan pada tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi diatur berdasarkan dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput di kecamatan berdasarkan kebutuhan kelompok tani.
Sementara pada 2023, dengan adanya Permentan baru tersebut, tidak ada lagi RDKK, yang ada hanya alokasi pupuk kepada masing-masing petani dengan alokasi yang disanggupi pemerintah sebesar 30 persen.
"Kalau misalnya satu orang petani sebelumnya meminta untuk jatah bagi sawahnya 200 kilo, kalau 30 persen berarti dia hanya mendapatkan 60 kilo. Itu sudah tercantum dengan NIK dan nama yang bersangkutan. Jadi kalau ada yang beranggapan pupuk berkurang di Tanah Datar padahal tidak, tapi kuotanya sudah diatur," jelasnya.
Ia mengaku, selain memfasilitasi bantuan pupuk kepada petani, pemerintah daerah juga terus mengkampanyekan penggunaan pupuk organik dan mengoptimalkan pemberdayaan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang ada di Kabupaten Tanah Datar. (*)