Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan masyarakat mewaspadai perusahaan atau agen penyedia kerja yang menawarkan untuk bekerja di luar negeri dengan mengiming-imingi sejumlah posisi.
"Jangan mudah percaya dengan agen atau lembaga yang mengaku bisa memfasilitasi untuk bekerja di luar negeri. Lihat kepastian legalitas dari agen itu terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan jika ada lembaga yang mendatangi masyarakat menawarkan pekerjaan maka terlebih dahulu lihat di Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI).
"Jika ragu maka datangi Dinas Tenaga Kerja atau lihat di web resmi pencari kerja yang ada," sebutnya.
Menurutnya himbauan itu diberikan karena ada beberapa waktu lalu dua warga inisial I (20) dan AA (20) tertipu oleh agen penyedia kerja PT IC yang beralamat di Kota Padang.
Ia menyebutkan kedua orang yang merupakan tamatan SMK pelayaran itu mendaftar di agen itu untuk bekerja di perhotelan di negara Bulgaria.
"Mereka telah memberikan uang masing-masing Rp48 juta secara bertahap" katanya.
Ketika mereka mengurus berbagai persyaratan termasuk paspor ternyata tidak ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
"Melihat itu kami curiga dan dicek ternyata perusahaan itu tidak terdaftar. Kami langsung melapor ke BP2MI. Terbukti perusahaan itu tidak legal," katanya.
Setelah itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar memanggil pihak perusahaan dan melakukan mediasi agar memulangkan uang dua orang warga itu.
"Pihak perusahaan itu mengakui dan akan memulangkan uang kedua orang itu. Ini pelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kehati-hatian melihat agen penyedia kerja," ajaknya. *
"Jangan mudah percaya dengan agen atau lembaga yang mengaku bisa memfasilitasi untuk bekerja di luar negeri. Lihat kepastian legalitas dari agen itu terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan jika ada lembaga yang mendatangi masyarakat menawarkan pekerjaan maka terlebih dahulu lihat di Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI).
"Jika ragu maka datangi Dinas Tenaga Kerja atau lihat di web resmi pencari kerja yang ada," sebutnya.
Menurutnya himbauan itu diberikan karena ada beberapa waktu lalu dua warga inisial I (20) dan AA (20) tertipu oleh agen penyedia kerja PT IC yang beralamat di Kota Padang.
Ia menyebutkan kedua orang yang merupakan tamatan SMK pelayaran itu mendaftar di agen itu untuk bekerja di perhotelan di negara Bulgaria.
"Mereka telah memberikan uang masing-masing Rp48 juta secara bertahap" katanya.
Ketika mereka mengurus berbagai persyaratan termasuk paspor ternyata tidak ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
"Melihat itu kami curiga dan dicek ternyata perusahaan itu tidak terdaftar. Kami langsung melapor ke BP2MI. Terbukti perusahaan itu tidak legal," katanya.
Setelah itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar memanggil pihak perusahaan dan melakukan mediasi agar memulangkan uang dua orang warga itu.
"Pihak perusahaan itu mengakui dan akan memulangkan uang kedua orang itu. Ini pelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kehati-hatian melihat agen penyedia kerja," ajaknya. *