Saldi Isra diperiksa Majelis Kehormatan MK
Senin, 6 Maret 2023 15:19 WIB
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra di Kantor MK, Jakarta, Senin.
"Hakim konstitusi yang terakhir diperiksa hari ini adalah Prof. Saldi," kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK.
Dia menjelaskan Saldi diperiksa dengan kapasitas sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022. Walaupun kata dia, pemeriksaan Saldi sama seperti hakim konstitusi lainnya, karena putusan itu mengikat untuk semua.
Demikian pula hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
"Kami perlu mendengarkan keterangan apakah mereka menyadari adanya perubahan itu," katanya menegaskan.
Selain Sadli, mejelis kehormatan telah selesai memeriksa delapan hakim konstitusi lain yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.
Majelis kehormatan kata dia, telah mendengarkan keterangan mantan hakim konstitusi Aswanto, dengan kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Kehormatan MK periksa Saldi Isra
"Hakim konstitusi yang terakhir diperiksa hari ini adalah Prof. Saldi," kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK.
Dia menjelaskan Saldi diperiksa dengan kapasitas sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022. Walaupun kata dia, pemeriksaan Saldi sama seperti hakim konstitusi lainnya, karena putusan itu mengikat untuk semua.
Demikian pula hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
"Kami perlu mendengarkan keterangan apakah mereka menyadari adanya perubahan itu," katanya menegaskan.
Selain Sadli, mejelis kehormatan telah selesai memeriksa delapan hakim konstitusi lain yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.
Majelis kehormatan kata dia, telah mendengarkan keterangan mantan hakim konstitusi Aswanto, dengan kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Kehormatan MK periksa Saldi Isra
Pewarta : Fauzi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo kembali kutip Al Quran surat Ra'd ayat 11, komitmen perbaiki bangsa
07 February 2026 14:55 WIB
Salimah Kota Bukittinggi Resmi Launching Modul Majelis Ta'lim, Perkuat Peran Ibu sebagai Da'iyah dan Mentor
22 December 2025 10:51 WIB
XLSMART edukasi santri di Sumatara tentang literasi digital-AI lewat pesantren digital
27 November 2025 19:04 WIB
Wawako Maigus Nasir hadiri acara Pengukuhan Pengurus Majelis Taklim Yasin Kota Padang Periode 2025-2030
12 October 2025 15:58 WIB
Sabar AS didaulat bacakan 'piagam Batam' dalam pertemuan regional KAHMI se-Sumatera di Batam
21 September 2025 12:50 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB