Padang (ANTARA) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi Padang meminta aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku percobaan penculikan anak.
Desakan itu disampaikan Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD menyikapi isu penculikan anak sedang marak, seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
Menurut dia, isu yang beredar telah memunculkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau polisi di jajaran daerah Sumatera Barat segera menangkap pelaku dan melakukan proses hukum terhadapnya.
Selain itu, polisi juga harus memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan orang tua untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari pelaku penculikan dan/atau pelaku percobaan penculikan
Ia mengatakan, segenap penyelenggara negara termasuk penyelenggara pemerintahan daerah untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak-anak sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan masyarakat untuk tetap tenang menghadapi isu penculikan anak ini tanpa mengurangi sikap waspada.
"Masyarakat juga mesti aktif melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan oleh orang-orang yang tidak dikenal yang mungkin saja pelaku penculikan anak,"ujar Miko.
Desakan itu disampaikan Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD menyikapi isu penculikan anak sedang marak, seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
Menurut dia, isu yang beredar telah memunculkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau polisi di jajaran daerah Sumatera Barat segera menangkap pelaku dan melakukan proses hukum terhadapnya.
Selain itu, polisi juga harus memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan orang tua untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari pelaku penculikan dan/atau pelaku percobaan penculikan
Ia mengatakan, segenap penyelenggara negara termasuk penyelenggara pemerintahan daerah untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak-anak sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan masyarakat untuk tetap tenang menghadapi isu penculikan anak ini tanpa mengurangi sikap waspada.
"Masyarakat juga mesti aktif melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan oleh orang-orang yang tidak dikenal yang mungkin saja pelaku penculikan anak,"ujar Miko.