Padang (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk delapan pelaku yang diduga kuat telah melakukan premanisme serta pungutan liar di kawasan Pasar Raya Padang sekitar pukul 14.00 WIB.
 
"Kami menurunkan tim gabungan ke Pasar Raya Padang untuk memberantas praktik premanisme serta pungutan liar yang dikeluhkan masyarakat kepada saya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap di Padang, Senin.
 
Ia menceritakan para pelaku diciduk di sejumlah lokasi mulai dari bundaran Air Mancur, Jalan M Yamin, dan Belakang Tangsi yang masuk dalam kawasan Pasar Raya Padang.
 
Ia mengatakan modus para pelaku adalah menjual air minum, menyemprot parfum, parkir, dan lainnya yang bernada pemaksaan agar para sopir angkot atau warga memberikan uang kepada pelaku.
 
Usai dibekuk, para pelaku langsung digiring ke Kantor Polresta Padang dan sempat menerima pelatihan fisik di halaman kantor Polresta Padang.
 
"Para pelaku yang terjaring ini akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut dan mendalami adanya indikasi tindak pidana," jelasnya.
 
Ferry menceritakan penindakan yang dilakukan siang itu adalah tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di Pasar Gadang, Padang Selatan pada Jumat (30/12). 
 
"Dalam "Jumat Curhat" kemaren warga mengadu kepada saya bahwa banyak praktik premanisme dan pungutan liar yang terjadi, maka hari ini saya tindak lanjuti dengan menurunkan personel ke lapangan," jelasnya.
 
Dalam operasi tersebut personel yang diturunkan adalah personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim serta Satuan Intelijen dan Keamanan.
 
Ia menegaskan penjaringan bagi pelaku premanisme, pungutan liar dan sejenisnya akan dilakukan secara rutin ke depan karena banyak diadukan masyarakat.
 
"Operasi ini akan dilakukan secara rutin, bagi pelaku yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana maka akan kami proses secara pidana," jelasnya.
 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024