Painan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menargetkan komoditi penyumbang inflasi sebagai salah satu skala prioritas program sektor pertanian dan peternakan.
Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan upaya itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 500/4825/SJ tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi.
"Dengan ketersedian yang terjaga, tentu harga lebih terkendali," ungkap bupati di Painan.
Pemerintah kabupaten melalui dana desa telah membagikan pada masyarakat bibit cabai, ayam dan komoditas lain yang dinilai sebagai penyumbang inflasi dari kelompok bahan pangan dan bumbu-bumbuan.
Selain kelompok tani sasaran bantuan bibit diarahkan pada masyarakat ekonomi lemah, sehingga mampu menekan pengeluaran mereka dengan hanya memanfaatkan lahan-lahan kosong di pekarangan rumah.
Kemudian pendistribusian bibit juga diarahkan pada Kelompok Wanita Tani (KWT), sehingga program tersebut diharapkan dapat menambah penghasilan keluarga petani.
Sedangkan untuk beras, lanjut bupati, saat ini Pesisir Selatan mengalami peningkatan produksi gabah, dari 144 ribu ton pada 2021 kini menjadi 146 ribu ton yang dibarengi dengan peningkatan produktivitas per Hektare.
"Alhamdulillah, ada peningkatan produksi walaupun memang terjadi penurunan luas panen akibat bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu," terang bupati.
Bupati menegaskan meski saat ini terjadi peningkatan produksi dan mengalami surplus beras, pemerintah kabupaten tidak akan puas di situ saja. Peningkatan produksi terus dilakukan melalui upaya pembenahan irigasi.
Pada perubahan APBD tahun ini pemerintah kabupaten menambah anggaran perbaikan irigasi sebesar Rp800 juta, dengan harapan terjadinya peningkatan produksi, karena irigasi berperan penting dalam peningkatan produktivitas.
Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2022 menginstruksikan pada Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) memperkuat sinergi pusat dan daerah.
Presiden memberikan lima arahan dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan, sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
Arahan tersebut antara lain penguatan identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah dengan memanfaatkan data makro, mikro dan data detail. Perluasan kerjasama antar daerah guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah.
TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antar daerah dalam pengendalian inflasi. Menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitasi distribusi perdagangan antar daerah.
Optimalisasi penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah. Percepatan serapan APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga telah menyalurkan Dana Transfer Umum (DTU), sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 134 tentang Pengendalian Dampak Inflasi," tutur bupati.