Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria, menepis berita negatif yang sempat viral tentang perilaku tidak sopan eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

“Saya juga menyampaikan di sini, kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra, peristiwanya tidak seperti itu, Yang Mulia,” kata Agus ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Adapun berita negatif yang ia maksud adalah berita viral mengenai Hendra Kurniawan yang datang bersama pasukan Polri ke kediaman Brigadir J di Jambi. Dalam berita yang beredar tersebut dikabarkan bahwa Hendra berperilaku tidak sopan ketika menjelaskan kronologi mengenai Brigadir J.

Atas berita tersebut, Agus menegaskan bahwa Hendra berlaku dengan sopan ketika menyampaikan kabar mengenai Brigadir J.

“Saya sudah mendampingi Pak Hendra dari 2016. Pada saat mendampingi itu, baru saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan ke pihak keluarga semuanya, menjelaskan. Kemudian, kalau ada berita viral yang negatif tentang Pak Hendra, saya tidak setuju, Yang Mulia,” ucap Agus.

Ketika hakim bertanya mengapa kepolisian menutupi penjelasan Hendra dari publik, Agus menjelaskan bahwa penjelasan dan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian hanya akan dijelaskan kepada keluarga inti.

“Pada saat itu kan Pak Hendra menjelaskannya akan disampaikan kepada keluarga ini. Berita ini hanya akan dijelaskan kepada keluarga inti, tolong tidak ada yang memfoto,” tutur Agus menjelaskan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Agus menceritakan kronologi perjalanan ke Jambi pada 11 Juli-13 Juli 2022. Dalam kesaksiannya, Agus mengaku tidak mengetahui siapa yang menyiapkan pesawat jet pribadi yang mereka gunakan untuk ke Jambi ketika disinggung hakim.

“Tidak tahu (siapa yang menyiapkan). Kami juga pertama kali naik private jet (jet pribadi),” ucap Agus.

Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa "obstruction of justice" lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. (*)




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Agus Nurpatria tepis berita negatif tentang Hendra

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024