Padang (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai menyelenggarakan Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak yang diikuti oleh tokoh lintas agama, pengurus masjid dan gereja.
Dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah didampingi Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai pada 1 Desember 2022 di ruang rapat Kantor Bupati. Narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Nurdin melalui siaran pers yang diterima di Padang Sabtu menyampaikan pihaknya terus berupaya untuk menghadirkan optimalisasi kebijakan dan program perlindungan yang sesuai indikator kabupaten layak anak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak.
"Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan daerah kepulauan yang majemuk dengan keberadaan agama, budaya dan adat. Salah satu upaya kami untuk mengingkatkan peranan para tokoh masyarakat yang majemuk melalui toleransi umat beragama untuk perlindungan anak adalah mendorong terciptanya rumah ibadah ramah anak," kata dia.
"Kami ingin ke depan, terdapat masjid ramah anak dan gereja ramah anak di Mentawai dengan indikator yang telah ditetapkan oleh para pengambil kebijakan pemerintah pusat bersama organisasi agama, sehingga setiap anak yang melakukan aktivitas ke rumah ibadah dapat terpenuhi dan terlindungi haknya," katanya.
Rumah Ibadah tidak hanya sebagai tempat untuk beribadah, namun juga dapat dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan anak untuk belajar dan bermain. Dengan demikian, akan banyak anak-anak datang ke rumah ibadah karena banyak hal yang dapat mereka lakukan di rumah ibadah.
Sementara Sekretaris DinSosP3A Mentawai Chandra Dewi menambahkan program ini adalah upaya pemerintah untuk mengajak tokoh agama untuk menjadikan rumah ibadah sebagai tempat tanpa kekerasan terhadap anak.
Beberapa permasalahan kekerasan terhadap anak, juga ada dilakukan oleh oknum pendidik agama di rumah ibadah, sehingga tindakan kekerasan terhadap anak di rumah ibadah tidak boleh terjadi, namun apabila menemukan permasalahan anak, silahkan laporkan kepada UPTD PPA DinSosP3A Mentawai.
Apalagi telah ada masjid dan gereja yang bersedia melakukan peluncuran sebagai rumah ibadah ramah anak di kabupaten kepulauan Mentawai, kata dia
Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui implementasi Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan tanggung jawab semua pihak untuk menghadirkan sistem perlindungan anak.
Ia menyampaikan setiap agama di NKRI ini menjamin bahwa setiap anak adalah generasi masa depan yang harus dilindungi dari segala bentuk tindakan mencederai hak-hak anak. Salah satu hak anak disini adalah hak anak untuk beribadah, belajar, dan bermain di rumah ibadah.
Di rumah ibadah menjadi tempat bagi anak menerima pendidikan agama untuk menjunjung tinggi karakter pancasila dalam kehidupan. Maka Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan keniscayaan yang harus diimplementasikan dalam indikator Kabupaten Layak Anak, khususnya indikator KLA nomor 20, kata dia.
Dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah didampingi Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai pada 1 Desember 2022 di ruang rapat Kantor Bupati. Narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Nurdin melalui siaran pers yang diterima di Padang Sabtu menyampaikan pihaknya terus berupaya untuk menghadirkan optimalisasi kebijakan dan program perlindungan yang sesuai indikator kabupaten layak anak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak.
"Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan daerah kepulauan yang majemuk dengan keberadaan agama, budaya dan adat. Salah satu upaya kami untuk mengingkatkan peranan para tokoh masyarakat yang majemuk melalui toleransi umat beragama untuk perlindungan anak adalah mendorong terciptanya rumah ibadah ramah anak," kata dia.
"Kami ingin ke depan, terdapat masjid ramah anak dan gereja ramah anak di Mentawai dengan indikator yang telah ditetapkan oleh para pengambil kebijakan pemerintah pusat bersama organisasi agama, sehingga setiap anak yang melakukan aktivitas ke rumah ibadah dapat terpenuhi dan terlindungi haknya," katanya.
Rumah Ibadah tidak hanya sebagai tempat untuk beribadah, namun juga dapat dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan anak untuk belajar dan bermain. Dengan demikian, akan banyak anak-anak datang ke rumah ibadah karena banyak hal yang dapat mereka lakukan di rumah ibadah.
Sementara Sekretaris DinSosP3A Mentawai Chandra Dewi menambahkan program ini adalah upaya pemerintah untuk mengajak tokoh agama untuk menjadikan rumah ibadah sebagai tempat tanpa kekerasan terhadap anak.
Beberapa permasalahan kekerasan terhadap anak, juga ada dilakukan oleh oknum pendidik agama di rumah ibadah, sehingga tindakan kekerasan terhadap anak di rumah ibadah tidak boleh terjadi, namun apabila menemukan permasalahan anak, silahkan laporkan kepada UPTD PPA DinSosP3A Mentawai.
Apalagi telah ada masjid dan gereja yang bersedia melakukan peluncuran sebagai rumah ibadah ramah anak di kabupaten kepulauan Mentawai, kata dia
Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui implementasi Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan tanggung jawab semua pihak untuk menghadirkan sistem perlindungan anak.
Ia menyampaikan setiap agama di NKRI ini menjamin bahwa setiap anak adalah generasi masa depan yang harus dilindungi dari segala bentuk tindakan mencederai hak-hak anak. Salah satu hak anak disini adalah hak anak untuk beribadah, belajar, dan bermain di rumah ibadah.
Di rumah ibadah menjadi tempat bagi anak menerima pendidikan agama untuk menjunjung tinggi karakter pancasila dalam kehidupan. Maka Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan keniscayaan yang harus diimplementasikan dalam indikator Kabupaten Layak Anak, khususnya indikator KLA nomor 20, kata dia.