Padang (ANTARA) - Sore itu Andre, remaja berusia 21 tahun asal Belakang Olo Padang, Sumatera Barat, tak kuasa menahan tangis haru dan langsung sujud syukur di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Berstatus sebagai tersangka pencurian gawai milik temannya, pada Februari 2022, penuntutannya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Padang sebagai penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan perkara Andre merupakan kali pertama di Kejari Padang menggunakan prinsip keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan sehingga ia langsung bebas tanpa perlu menjalani sidang.
Hal itu bisa terwujud karena teman Andre yang menjadi korban bersedia berdamai dan memaafkan kesalahannya.
Selain itu, antara tersangka dan korban juga merupakan teman dekat dan tersangka sudah dianggap anak oleh orang tua korban.
Alasan lainnya karena tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Setelah itu, Andre berjanji akan mengambil hikmah dari kasus yang menjerat dirinya dan berikrar pula tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana.
Jika di Kejaksaan terdapat Peraturan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kepolisan juga telah mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam Pasal 1 huruf 3 Perpol Nomor 8 tahun 2021 dijelaskan keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, secara adil.
Penyelesaian yang adil tersebut diwujudkan melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Di kepolisian, batasan perkara yang bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus yang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan bukan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Artinya, dengan peraturan tersebut menandakan tidak semua persoalan harus dibawa ke pengadilan dan berujung bui.
Terkadang persoalannya hanya ringan dan sepele namun oleh korban tetap dilaporkan kepada polisi sehingga aparat kepolisian harus bekerja untuk menyidik, menetapkan tersangka, kemudian menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk dituntut.
Selepas itu, perkara tersebut pun mulai disidangkan dengan melibatkan hakim dan memakan waktu yang tak sebentar hingga vonis bersalah dijatuhkan.
Lalu pelaku dihukum penjara sesuai vonis hakim dan lagi-lagi negara kembali menyiapkan biaya selama terpidana menjalani hukuman.
Jika dihitung biaya yang dikeluarkan negara untuk satu kasus bisa mencapai Rp40 juta. Belum lagi kondisi penjara yang di mana-mana mengalami kekurangan kapasitas atau kelebihan penghuni.
Padahal bisa saja kasus yang dilaporkan hanya saling ejek, pencurian HP, atau meminjam uang orang dengan nilai di bawah Rp10 juta namun tak dikembalikan lagi sehingga berujung ke meja hijau.
Jika kasus tersebut sudah ditarik ke meja hijau maka tidak hanya merugikan kedua belah pihak, setelah keluar penjara tentu saja hubungan antara korban dan pelaku tidak lagi baik,.
Bisa jadi di antara anggota keluarga pelaku menyimpan rasa dendam kepada keluarga korban karena sudah memenjarakan saudaranya.
Artinya, kasus tersebut bisa berlarut-larut dan mereka yang menjadi korban pun tak bisa kembali mendapatkan haknya berupa HP yang dicuri atau uang yang dipinjamkan.
Oleh sebab itu keadilan restoratif merupakan langkah maju untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan sehingga kedua belah pihak berperkara bisa mendapatkan solusi terbaik.
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menilai penerapan keadilan restoratif dapat mewujudkan rasa keadilan yang cepat dan berbiaya murah di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, menurut dia, kalangan advokat mendukung diterapkannya keadilan restoratif karena dalam UU No 23 Tahun 2018 tentang Advokat, tertera tugas advokat tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan termasuk mendampingi klien memilih cara penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Namun, ia menyarankan dibuat kesepahaman antara tiga pilar penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan advokat terkait praktik keadilan restoratif agar tidak terjadi kesalahpahaman teknis penanganan perkara di lapangan.
Titik balik
Di Ranah Minang, prinsip utama pengambilan keputusan dalam situasi sengketa maupun nonsengketa mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Hal ini dijumpai dalam pepatah bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat, yang artinya bulat air karena pembuluh, bulat kata karena permufakatan.
Dalam penyelesaian sengketa di Minang, ada sejumlah pihak yang berperan mulai dari ninik mamak atau pemangku adat, penghulu atau datuk, kerapatan adat nagari, hingga wali nagari.
Jika ada dua orang yang berperkara di Ranah Minang maka tahapan pertama yang akan bertanggung jawab menyelesaikan adalah mamak atau paman dari masing-masing pihak yang bertikai.
Jika para mamak gagal melakukan mediasi maka proses penyelesaian naik ke jenjang yang lebih tinggi yaitu para datuak atau penghulu di tingkat suku dan jika tak membuahkan hasil kama perkara bisa diteruskan untuk diselesaikan di Lembaga Kerapatan Adat Nagari.
Kerapatan Adat Nagari merupakan lembaga tertinggi penyelesaian sengketa tingkat nagari beranggotakan para penghulu dari masing-masing suku.
Penyelesaian seperti itu telah berjalan lama di Minangkabau dan mulai berubah ketika Belanda masuk ke Ranah Minang pada 1920 kemudian mendirikan beberapa pengadilan negeri.
Namun masyarakat tetap lebih memilih menyelesaikan sengketa lewat prosedur paling singkat yaitu di tingkat nagari atau desa karena saat itu ada anggapan berperkara ke pengadilan butuh biaya tinggi, makan waktu, dan penuh risiko.
Dikutip dari buku Goyahnya Tangga Menuju Mufakat Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau ditulis Keebet von Benda dan Beckman, terungkap pada 1874 pengadilan di tingkat nagari dibubarkan dan pada 1935 perannya kembali dipulihkan sebagai lembaga penengah.
Artinya, jauh sebelum pengadilan negeri yang resmi dan formal ada di Minangkabau, telah lama ada pengadilan tingkat nagari melibatkan para pemangku adat.
Kini dengan adanya penerapan keadilan restoratif maka peran Lembaga Kerapatan Adat Nagari sebagai salah satu lembaga yang mediasi sengketa tingkat nagari dapat difungsikan dan diperkuat kembali.
Peran ninik mamak
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menilai penerapan keadilan restoratif merupakan kesempatan untuk memaksimalkan peran adat melalui ninik mamak dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Jika ninik mamak berperan dalam menyelesaikan perkara kenakalan remaja dan masalah lainnya, maka beban pemerintah dan kepolisian akan berkurang.
Dengan demikian kasus-kasus tipiring (tindak pidana ringan) dan kasus pidana di luar pembunuhan, teroris, narkoba dan korupsi, bisa difasilitasi oleh LKAAM dan ninik mamak untuk diselesaikan di luar pengadilan.
Artinya, peran ninik mamak akan makin penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemenakannya.
Tak hanya itu, penyelesaian persoalan di tataran adat akan mengembalikan muruah ninik mamak dan fungsinya sebagai pembimbing kemenakan.
Apalagi ada pepatah yang menyatakan kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo alua jo patuik, alua jo patuik barajo ka nan bana, nan bana tagak sandirinyo.
Hari ini ada banyak Andre lain yang melakukan kesalahan namun ia masih punya masa depan yang panjang dan cita-cita yang perlu digapai sebagai generasi penerus.
Pada satu sisi penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai cukup sepadan karena mereka yang bersengketa sudah mendapatkan pembinaan dan nasihat dari mamak masing-masing.
Karena itu keadilan restoratif merupakan salah satu solusi, yang secara perlahan tapi pasti mulai, diimplementasikan kembali dalam penyelesaian sengketa tidak hanya di Ranah Minang namun juga relevan di seluruh wilayah Tanah Air.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Memaksimalkan peran adat dalam penerapan keadilan restoratif