Padang Aro (ANTARA) -
Berdasarkan undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Solok memberikan santunan senilai Rp270 juta atau setara 48 kali upah kepada ahli waris pemetik teh yang meninggal dunia secara mendadak di lokasi kebun milik PTP VI Danau Kembar.
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar didampingi KTU PTP VI Danau Kembar Afrizon dan Kepala Jorong Kayu Aro Amral di kediaman ahli waris dari Rosliana di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kabupaten Solok, Senin.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi terhadap Rosliana (52) dan tentu akan sangat meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga besar khususnya suami dan tiga orang anak.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhumah Rosliana dan ia merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami dan hari ini kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp270 juta," ujarnya.
Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk satu orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Dia mengatakan sebesar apapun santunan yang diberikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok istri sekaligus ibunda tercinta untuk keluarga.
Namun ia berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan, membayar hutang (jika ada) dan semoga bisa dijadikan modal usaha.
"Semoga ada hikmah yang bisa sama- sama kita ambil dan kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemimpin daerah sampai level kepala Jurong, pekerja, pemberi kerja dan keluarga (ahli waris) akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," katanya.
Rosliana merupakan karyawan tetap di PTP VI Danau Kembar sebagai pemanen dan didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak 1988.
Dengan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK katanya, pekerja dapat bekerja dengan aman, keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera.
Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakkan kampanye yang bertemakan "Kerja Keras Bebas Cemas" yang baru saja dilaunching.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apapun profesinya, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, pengendara ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Suami Almarhumah bernama Safril (54) menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya dan khususnya bagi anak- anaknya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan merasa sangat terbantu oleh santunan yang diberikan.
"Kami sangat terbantu dengan santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK dan tidak menyangka juga diberikan beasiswa pendidikan untuk anak bungsu saya yang sedang belajar di pondok pesantren," ujarnya.
Dia mengatakan, awalnya memikirkan biaya akan kelanjutan pendidikan anaknya yang sudah di tingkat akhir di Pondok Pesantren ini dan dengan adanya beasiswa ini sudah meringankan bebannya.
Kepala Jorong Kayu Aro Amral berharap akan lebih bayak lagi warganya yang terlindungi dari risiko kerja dan sosial oleh BPJAMSOSTEK.
Selain itu ia berharap ada bantuan sosial dari perusahaan yang memberikan tanggung jawab sosial masyarakat atau Customer Social Responsibility (CSR) dalam bentuk perlindungan program BPJAMSOSTEK ini bagi pekerja rentan di wilayah kerjanya karena selama ini CSR yang diterima warga berupa barang konsumtif yang manfaatnya jangka pendek.
"Apabila CSR yang diberikan berupa perlindungan, atau paket kombinasi sembako dengan perlindungan akan bermanfaat jangka panjang bagi warganya apabila terjadi risiko meninggal," ujarnya.
KTU PTP VI Danau Kembar Afrizon mengatakan mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan perhatian dari petugas pelayanan BPJAMSOSTEK yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim yang sangat menolong keluarga pekerjanya.
KTU PTP VI Danau Kembar Afrizon mengatakan mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan perhatian dari petugas pelayanan BPJAMSOSTEK yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim yang sangat menolong keluarga pekerjanya.
Terkait CSR katanya, pihaknya akan memberikan berupa perlindungan risiko sosial dan ekonomi yang nantinya diserahkan pengelolaan dananya kepada BPJAMSOSTEK Solok.
Berdasarkan undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).