Miko Kamal: berkendara di atas trotoar merupakan pelanggaran hukum
Selasa, 25 Oktober 2022 19:45 WIB
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D foto bersama 100-an siswa SMAN 10 Padang. (ANTARA/HO-Peradi Padang)
Padang (ANTARA) - Berkendala di atas trotoar merupakan suatu pelanggaran hukum, kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D dihadapan 100-an siswa SMAN 10 Padang.
Hal ini disampaikannya, Selasa, saat memberi materi tentang hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan hukum kebersihan pada gelaran Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 4 di SMAN 10 Padang.
PGtS seri ke 4 yang diikuti oleh 110 orang peserta itu berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan kritis tentang perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang diajukan siswa peserta PGtS adalah tentang praktik penegakan hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
Dalam paparannya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan bahwa persepsi masyarakat tentang penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas ada benarnya.
Namun, apapun alasannya, persepsi itu harus diubah. Penegakan hukum harus tidak diskriminatif: tajam ke bawah dan tajam juga ke atas.
Miko berharap, generasi muda yang sekarang duduk di bangku sekolah akan menjadi pionir dalam terwujudnya penegakan hukum di masa yang akan datang.
Dalam paparannya bidang hukum lalu lintas, Miko Kamal yang merupakan doktor hukum alumni Macquarie University Sydney Australia itu menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap pejalan kaki yang menggunakan trotoar.
Ia mengatakan, pengendara kendaraan yang berkendara di atas trotoar diancam hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi hukum, Miko berpesan agak anak-anak jangan sekali-kali berkendara di atas trotoar.
PGtS seri ke 4 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Hendrayadi, MPd.I mewakili Kepala Sekolah M. Isya, MPd.
Dalam sambutannya, Hendrayadi mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim PGtS Peradi Padang. Ia berharap, kehadiran tim PGtS Peradi dapat merangsang kesadaran para siswa untuk selalu taat hukum.
Selain itu, Hendrayadi juga mengharapkan siswa yang hadir akan menjadi kader sadar hukum yang menjadi agen perubahan dalam bidang hukum di tengah teman-temannya.
PGtS seri ke 4 yang dimoderatori oleh Erpina, S.H. tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus DPC Peradi Padang, yaitu Fitriadi Ibrahim, Rezki Februari, Yudhi, Newton Nusantara, Danil Mulia, Mitra, Suci, Susan dan Wendy. *
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D foto bersama 100-an siswa SMAN 10 Padang. (ANTARA/HO-Peradi Padang)
Hal ini disampaikannya, Selasa, saat memberi materi tentang hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan hukum kebersihan pada gelaran Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 4 di SMAN 10 Padang.
PGtS seri ke 4 yang diikuti oleh 110 orang peserta itu berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan kritis tentang perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang diajukan siswa peserta PGtS adalah tentang praktik penegakan hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
Dalam paparannya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan bahwa persepsi masyarakat tentang penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas ada benarnya.
Namun, apapun alasannya, persepsi itu harus diubah. Penegakan hukum harus tidak diskriminatif: tajam ke bawah dan tajam juga ke atas.
Miko berharap, generasi muda yang sekarang duduk di bangku sekolah akan menjadi pionir dalam terwujudnya penegakan hukum di masa yang akan datang.
Dalam paparannya bidang hukum lalu lintas, Miko Kamal yang merupakan doktor hukum alumni Macquarie University Sydney Australia itu menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap pejalan kaki yang menggunakan trotoar.
Ia mengatakan, pengendara kendaraan yang berkendara di atas trotoar diancam hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi hukum, Miko berpesan agak anak-anak jangan sekali-kali berkendara di atas trotoar.
PGtS seri ke 4 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Hendrayadi, MPd.I mewakili Kepala Sekolah M. Isya, MPd.
Dalam sambutannya, Hendrayadi mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim PGtS Peradi Padang. Ia berharap, kehadiran tim PGtS Peradi dapat merangsang kesadaran para siswa untuk selalu taat hukum.
Selain itu, Hendrayadi juga mengharapkan siswa yang hadir akan menjadi kader sadar hukum yang menjadi agen perubahan dalam bidang hukum di tengah teman-temannya.
PGtS seri ke 4 yang dimoderatori oleh Erpina, S.H. tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus DPC Peradi Padang, yaitu Fitriadi Ibrahim, Rezki Februari, Yudhi, Newton Nusantara, Danil Mulia, Mitra, Suci, Susan dan Wendy. *
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D foto bersama 100-an siswa SMAN 10 Padang. (ANTARA/HO-Peradi Padang)
Pewarta : Rls-Ant
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Palestina kecam Israel atas pemindahan paksa pasien ke RS Indonesia
29 December 2024 13:06 WIB, 2024
50 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di dekat RS Kamal Adwan
27 December 2024 9:37 WIB, 2024
Serangan drone Israel akibatkan RS Kamal Adwan Gaza utara lumpuh total
23 December 2024 9:07 WIB, 2024
Indonesia kecam keras serangan Israel terhadap RS Kamal Aswan di Gaza
07 December 2024 13:21 WIB, 2024
WHO kecam serangan Israel yang menghancurkan rumah sakit di Gaza utara
01 November 2024 8:58 WIB, 2024
Hendri Septa-Hidayat gandeng Miko Kamal Associates kawal Pilkada bersih
10 October 2024 16:36 WIB, 2024