Painan (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat meminta agar pengusaha yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit membeli tandan buah sawit produksi petani dengan harga wajar agar terjadi keadilan, bergairahnya petani mengolah tanaman sawitnya serta meningkatnya kesejahteraan petani.
"Walau Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, namun pemkab tetap mendorong pemilik pabrik perusahaan pengolah kelapa sawit di Pesisir Selatan agar membeli TBS perkebunan swadaya dengan harga wajar," ujar Kepala Dinas Pertanian Pessel Madrianto di Painan, Kamis (6/10).
Masih rendahnya harga tandan buah sawit petani dihargai oleh pedagang pengumpul atau pengusaha sawit terjadi karena petani yang belum bermitra dengan pihak pabrik pengolahan kelapa sawit, proses penetapan harga TBS nya dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
"Sebenarnya dalam hal kewenangan, penetapan harga sawit itu berada pada pemerintah provinsi yaitu Gubernur, sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018. Pak gubernur juga telah menurunkan Pergub Nomor 28 tahun 2020 terkait penetapan harga sawit pemerintah," katanya.
Harga TBS biasanya anjlok saat di bulan Ramadhan dan harganya terus turun menjelang Idul Fitri disaat pengusaha sawit harus memenuhi tuntunan undang-undang terkait pemberitan tunjangan hari raya bagi pekerjanya.
"Hampir setiap tahun terjadi fluktuasi harga dan turun terutama saat Ramadhan dan idul fitri. Naiknya lambat, namun anjloknya cepat, entahlah apa ini disengaja," ujar Nasrul seorang petani sawit di Kecamatan Lengayang
Di Pesisir Selatan diperkirakan ada seluas 73 ribu hektare lahan kelapa sawit milik rakyat sementara perusahaan yang mengolah tandan buah sawit hanya ada tiga unit. Ada kalanya panen sawit banyak sementara kebutuhan pabrik sawit tidak terlalu banyak sehingga sesuai hukum permintaan dan penawaran harga jadi turun.
"Walau Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, namun pemkab tetap mendorong pemilik pabrik perusahaan pengolah kelapa sawit di Pesisir Selatan agar membeli TBS perkebunan swadaya dengan harga wajar," ujar Kepala Dinas Pertanian Pessel Madrianto di Painan, Kamis (6/10).
Masih rendahnya harga tandan buah sawit petani dihargai oleh pedagang pengumpul atau pengusaha sawit terjadi karena petani yang belum bermitra dengan pihak pabrik pengolahan kelapa sawit, proses penetapan harga TBS nya dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
"Sebenarnya dalam hal kewenangan, penetapan harga sawit itu berada pada pemerintah provinsi yaitu Gubernur, sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018. Pak gubernur juga telah menurunkan Pergub Nomor 28 tahun 2020 terkait penetapan harga sawit pemerintah," katanya.
Harga TBS biasanya anjlok saat di bulan Ramadhan dan harganya terus turun menjelang Idul Fitri disaat pengusaha sawit harus memenuhi tuntunan undang-undang terkait pemberitan tunjangan hari raya bagi pekerjanya.
"Hampir setiap tahun terjadi fluktuasi harga dan turun terutama saat Ramadhan dan idul fitri. Naiknya lambat, namun anjloknya cepat, entahlah apa ini disengaja," ujar Nasrul seorang petani sawit di Kecamatan Lengayang
Di Pesisir Selatan diperkirakan ada seluas 73 ribu hektare lahan kelapa sawit milik rakyat sementara perusahaan yang mengolah tandan buah sawit hanya ada tiga unit. Ada kalanya panen sawit banyak sementara kebutuhan pabrik sawit tidak terlalu banyak sehingga sesuai hukum permintaan dan penawaran harga jadi turun.