Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menegaskan daerah tidak bisa secara sepihak menekan perusahaan kelapa sawit terkait penetapan harga tandan buah sawit (TBS) swadaya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Madrianto menyampaikan pemerintah kabupaten bupati atau wali kota tidak bisa mengintervensi perusahaan kelapa sawit , karena hanya pengguna atau user dari Peraturan Gubernur Penetapan Harga TBS.
"Yang paling berwenang itu secara regulasi adalah gubernur. Kalau kewenangan bupati atau wali kota itu hanya untuk sawit mitra perusahaan," ungkapnya di Painan.
Ia menjelaskan kewenangan bupati atau wali kota hanya bertugas mengawasi hasil penetapan harga TBS antara pemerintah provinsi, kabupaten, perusahaan dan asosiasi perkebunan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Model penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 terkait penetapan harga pembelian TBS, namun hanya mengatur harga dari perkebunan plasma, bukan pekebun swadaya.
Hak itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat nomor 28 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Artinya tidak ada ketegasan secara regulasi yang memberikan kewenangan penuh pada bupati atau wali kota terkait penetapan dan perlindungan harga tandan buah segar kelapa sawit dari pekebun swadaya.
"Jadi, tidak logis jika fluktuasi harga TBS yang tidak sesuai SK Gubernur kemudian dibebankan pada kabupaten/kota," terangnya.
Menurutnya penetapan harga harus melalui inisiatif atau kesepakatan bersama antara perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bukan secara sepihak.
Intervensi yang berlebihan dari pemerintah kabupaten/kota dikhawatirkan menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif, sehingga berdampak secara luas bagi perkembangan ekonomi daerah.
Meski demikian ia menegaskan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan harga sawit dari perkebunan swadaya pemerintah kabupaten dan DPRD telah beberapa kali memanggil pihak perusahaan.
Selain itu pemerintah kabupaten juga telah meminta pada Kementerian Koordinator Investasi dan Maritim untuk membangun pabrik kelapa sawit di Pesisir Selatan, sehingga petani punya banyak pilihan.
"Mudah-mudahan usulan itu diakomodir. Pesisir Selatan setidaknya butuh lima unit lagi pabrik kelapa sawit," terangnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Madrianto menyampaikan pemerintah kabupaten bupati atau wali kota tidak bisa mengintervensi perusahaan kelapa sawit , karena hanya pengguna atau user dari Peraturan Gubernur Penetapan Harga TBS.
"Yang paling berwenang itu secara regulasi adalah gubernur. Kalau kewenangan bupati atau wali kota itu hanya untuk sawit mitra perusahaan," ungkapnya di Painan.
Ia menjelaskan kewenangan bupati atau wali kota hanya bertugas mengawasi hasil penetapan harga TBS antara pemerintah provinsi, kabupaten, perusahaan dan asosiasi perkebunan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Model penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 terkait penetapan harga pembelian TBS, namun hanya mengatur harga dari perkebunan plasma, bukan pekebun swadaya.
Hak itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat nomor 28 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Artinya tidak ada ketegasan secara regulasi yang memberikan kewenangan penuh pada bupati atau wali kota terkait penetapan dan perlindungan harga tandan buah segar kelapa sawit dari pekebun swadaya.
"Jadi, tidak logis jika fluktuasi harga TBS yang tidak sesuai SK Gubernur kemudian dibebankan pada kabupaten/kota," terangnya.
Menurutnya penetapan harga harus melalui inisiatif atau kesepakatan bersama antara perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bukan secara sepihak.
Intervensi yang berlebihan dari pemerintah kabupaten/kota dikhawatirkan menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif, sehingga berdampak secara luas bagi perkembangan ekonomi daerah.
Meski demikian ia menegaskan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan harga sawit dari perkebunan swadaya pemerintah kabupaten dan DPRD telah beberapa kali memanggil pihak perusahaan.
Selain itu pemerintah kabupaten juga telah meminta pada Kementerian Koordinator Investasi dan Maritim untuk membangun pabrik kelapa sawit di Pesisir Selatan, sehingga petani punya banyak pilihan.
"Mudah-mudahan usulan itu diakomodir. Pesisir Selatan setidaknya butuh lima unit lagi pabrik kelapa sawit," terangnya.