Parik Malintang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat memperkuat sosialisasi produk hukum baik yang dikeluarkan oleh Bawaslu maupun tidak guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Jumlah pelanggaran di Padang Pariaman pada Pilkada 2020 mencapai 16 kasus oleh karena itu kami menyosialisasikan produk hukum kepada sejumlah pihak agar mereka menyampaikannya kepada lembaga dan organisasinya masing-masing," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq saat Sosialisasi Produk Hukum Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Pariaman, Kamis.
Menurutnya sosialisasi tersebut penting karena masih banyak pihak yang belum mengetahuinya sehingga menjadi potensi terjadinya pelanggaran pada 2024.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya melaksanakan sosialisasi hukum tersebut kepada pemangku kepentingan yang tidak saja dari kalangan aparatur sipil negara namun juga pihak lainnya di Padang Pariaman.
Poin sosialisasi tersebut tidak saja terkait dengan Perbawaslu, surat edaran, atau keputusan surat Bawaslu RI namun juga peraturan lainnya di antaranya yang berkaitan dengan ASN.
"Contohnya saja pencatutan nama ASN, anggota polisi dan TNI dalam dukungan partai politik mendaftar di KPU, jadi setidaknya masyarakat memeriksanya dan melaporkannya," katanya.
Dengan banyak pihak yang mengetahui produk hukum tersebut maka dapat membantu Bawaslu tidak saja dalam hal pengawasan namun juga meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Ia menyampaikan 16 pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2020 tersebut ada tersangkut dengan pidana namun hal itu terhenti di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga tidak ada lanjut ke pengadilan.
Pada Pilkada 2020, lanjutnya juga ditemukan banyak ASN di Padang Pariaman yang tersangkut dengan netralitas sehingga mendapatkan sanksi berbeda-beda sesuai dengan kesalahannya.
"Sanksinya itu dari Komisi ASN, ada yang diminta meminta maaf saat upacara," kata dia.
Namun, tambahnya jenis pelanggaran yang banyak dilanggar oleh ASN di Padang Pariaman disiplin sedang.