Lubukbasung,  (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima 33 laporan warga karena nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik (Parpol).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Agam, Zainal Abadi di Lubikbasung, Selasa, mengatakan ke 33 laporan itu berdasarkan data dari https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik kondisi terkini pada Selasa (27/9). 

"Setiap hari bakal terjadi perubahan data tersebut, karena data masih bergerak akibat masih ada laporan dari warga," katanya. 

Ia mengatakan, gelombang pertama pada 1 hingga 14 September 2022 hanya tujuh laporan dari warga. 

Namun terjadi peningkatan pada periode 15 hingga 27 September 2022 sebanyak 26 orang akibat ada pendaftaran sebagai anggota Panwascam dan faktor lainnya. 

"Pertengahan September sampai sekarang terjadi peningkatan laporan warga dicatut sebagai pengurus partai politik," katanya. 

Ia menambahkan, jika ada warga yang bukan anggota Parpol namun namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Warga harus memperlihatkan bukti dan membuat surat pernyataan tidak termasuk anggota partai politik. 
Setelah itu, isi identitas diri yang dibutuhkan dan berkas itu dikirim.

Setelah berkas terkirim, KPU akan melakukan pemanggilan kepada pelapor.

Nantinya KPU akan memanggil pelapor melalui nomor kontak yang tercantum dalam formulir pelaporan. Pelapor bakal dihubungi KPU untuk membuat kesepakatan waktu dalam melakukan klarifikasi.

"Berita acara nama-nama yang melakukan klarifikasi akan keluar dan KPU serahkan ke partai politik untuk menghapus nama tersebut," katanya. 

Salah seorang warga Lubukbasung, Oki Mustika (27) menambahkan nomor induk kependudukan (NIK) terdata di salah satu partai politik saat mendaftar sebagai anggota Panwascam, Selasa (27/9). 

"NIK saya terdata di salah satu partai politik, namun namannya berbeda, sehingga staf Bawaslu Agam menyuruh saya ke KPU Agam untuk klarifikasi," katanya. 

Sesampai di KPU Agam, ia disuruh untuk melihat data ke  https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik dan diberi formulir untuk diisi. (*)