Padang Aro (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, mendalami temuan kayu diduga ilegal yang diangkut dengan empat truk jungkit di Jorong Jujutan, Kecamatan Lubuk Gadang,  pada Minggu (25/9).

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto di Padang Aro, Senin, mengatakan kayu temuan itu diangkut dengan empat truk jungkit yang telah ditinggal sopirnya dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jorong Jujutan, pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketika kami temukan, truk dengan muatan kayu sebanyak 176 batang itu dalam kondisi berhenti dan tidak ada sopirnya," katanya.

Truk tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Solok Selatan untuk mengembangkan lebih lanjut.

"Unit Tipiter nanti akan memanggil pemilik truk," katanya.

Hasil dari pengembangan sementara, katanya, truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut milik tiga orang.  "Satu orang ada yang miliki dua truk," katanya.

Untuk mengetahui asal kayu dan ukurannya, katanya menunggu keterangan saksi ahli dari pihak Dinas Kehutanan. (*)

Pewarta : Joko Nugroho
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024