Padang (ANTARA) -
Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian yang andal, teruji dan terbukti mampu menyejahterakan diri dengan usaha pilihan pertanian yang telah ditekuni, wajib dirangkul untuk masuk ke dalam sistem Kelembagaan Tani.
Kelembagaan Petani mulai dari Kelompok Tani, Poslunag (Pos Penyuluhan Nagari), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan P4S (Pusat Pelatihan Penyuluhan Pertanian Swadaya) serta Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) baik yang berbentuk Koperasi atau Usaha Dagang (UD) merupakan wadah yang berisi kumpulan dari Sumber Daya Manusia Pertanian yang memiliki ragam latar pendidikan, karya nyata dan pilihan usaha pertanian yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Ada yang telah mampu menjadikan kebun usahanya menjadi kawasan Agrowisata. Ada yang bisa menjadikan rumah produksi usaha pertanian menjadi pusat kunjungan pembelajaran bagi Kelembagaan Tani dari daerah lain. Ada juga yang telah mampu mengundang perhatian civitas akademika untuk melakukan pengabdian masyarakat dan uji penelitian di tempat usahanya.
Bahkan ada yang telah mampu menjadi pemasok bantuan untuk Kelompok Tani lain di luar desa/nagari, sebagai wujud kepercayaan dan hasil perjanjian kerjasama dengan pemerintahan setempat.
Namun pada sisi lain, ada juga kelembagaan petani yang masih dalam proses perjalanan pencarian jati dirinya. Ada kelompok tani yang masih dalam proses peningkatan produksi usaha tani anggotanya. Bahkan juga ada yang mati suri, hidup segan mati pun tak mau.
Keanekaragaman kondisi internal kelembagaan petani ini, tentu saja dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia yang terhimpun dalam organisasi tersebut. Ada yang telah memiliki segudang pengalaman dalam manajerial kepemimpinan, ada yang ahli dalam budidaya tani yang ditekuni karena faktor kerajinannya. Ada yang telah memiliki kecakapan dalam membangun hubungan dan relasi serta kerjasama dengan pemangku kebijakan.
Ada yang memiliki kemampuan publik speaking dan ikut membantu memberikan penyuluhan kepada petani pada saat pertemuan kelompok tani. Tentu saja, segala potensi yang dimiliki oleh masing-masing personal petani yang terhimpun dalam wadah kelembagaan tani tersebut bisa saling bersinergi antara satu dengan lainnya. Kelebihan SDM pertanian antara satu dengan yang lain ketika difasilitasi dalam satu kegiatan rutin pertemuan, tentu akan terjadi transfer pengalaman, informasi serta teknologi yang telah diterapkan antara satu dengan lainnya.
Saling tiru meniru antara SDM pertanian juga erjadi juga saling menyerap pengalaman, saling dukung dan saling menyemangati. Ibarat pusaran cahaya, jika satu cahaya akan bersinar terang, tentu sinar terangnya juga akan menerangi sumber kegelapan yang masih ada dan tersisa dalam komunitas tersebut. Disini letak pentingnya pertemuan kelompok tani yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian dalam kegiatan rutin pertemuannya.
Dalam proses pembelajaran orang dewasa, saling tukar menukar informasi dan pengalaman dalam berusaha tani atau beragribisnis terjadi. Meskipun pertemuan itu singkat, hanya dua atau tiga jam misalkan. Namun, jika pertemuan itu rutin dilakukan, maka akan berpengaruh pada alam bawah sadar diantara seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Disini letak peran Penyuluhan Pertanian dalam mencetak Petani yang maju, mandiri dan modern. Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009, yang dimaksud dengan Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pada tahun 2015, Dr Syahyuti dkk meluncurkan buku yang berjudul Organisasi Kesejahteraan Petani. Salah satu kalimat menarik membuka cakrawala pembaca pada halaman cover buku tersebut yang menyatakan “Setelah sekian dasawarsa petani mengabdi, Dipilah, dibagi dan dikebiri, saatnya sekarang petani Berorganisasi secara mandiri, inilah waktu untuk menjadi dirinya sendiri.
Pada Kata Pengantar yang disajikan oleh Tim Peneliti menyatakan bahwa penelitian dan tulisan tentang organisasi petani tentu bukanlah sesuatu yang baru. Banyak penelitian dan seminar mengangkat topik ini dan berbagai rekomendasi juga telah dirumuskan. Namun ketika itu dapat dikatakan, kemajuan dalam organisasi petani tidak banyak diraih.
Dalam Bab II perihal Teori Organisasi dan Organisasi Petani disebutkan kita biasa menyebut “organisasi” (organization) dengan “lembaga” atau “kelembagaan”. “Lembaga” dapat dirumuskan sebagai hal yang berisi norma, regulasi dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya serta sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat. Demikian pula untuk petani, lembaga memberikan pedoman bagi petani dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, khususnya dalam bidang agribisnis. Semestinya dalam satu Kelompok Tani yang berisi kumpulan petani dengan hamparan dan komoditas yang sama, melakukan proses budidaya menuju Agribisnisnya dengan kebersamaan dan standar operasional yang sama antara satu dengan lainnya.
Lahirnya Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani dinilai sebagai tonggak penting bagi terwujudnya jati diri petani yang lebih mandiri. Terlebih dengan dikabulkannya judicial review pasal 70 dan 71 oleh Mahkamah Agung di akhir 2014 yang semakin membuka kesempatan lahirnya organisasi petani sejati di Indonesia.
Temuan di lapangan selama penulis menjadi penyuluh pertanian sejak tahun 2009 hingga tahun 2014 memang terbukti nyata memperlihatkan bahwa organisasi petani terutama Kelompok Tani, Gapoktan dan Koperasi dibentuk baru sebatas untuk melancarkan kegiatan pembangunan.
Organisasi petani baru berjalan jika ada kepentingan dalam menjalankan program. Pembentukannya cenderung jika ada maunya petani. Petani mau butuh bantuan pupuk, maka wajib bagi petani menghimpunkan diri dalam satu wadah Kelompok Tani. Pemerintah hanya melayani bantuan untuk petani yang mau berkelompok. Jalannya organisasi pun cenderung topdown.
Jika penyuluhnya datang dan mendampingi kegiatan pertemuan baik itu berupa pertemuan pembelajaran maupun pendampingan kegiatan usaha tani (gotong royong, pendampingan pembuatan pupuk organik dan lain sebagainya), barulah Kelompok Tani itu bisa berjalan kegiatannya. Jika penyuluh berhalangan hadir karena urusan panggilan dinas atau kepegawaian, maka kegiatan biasanya hanya berjalan sendiri-sendiri oleh masing-masing petani. Meskipun, ada juga satu atau dua Kelompok Tani yang telah mampu menampakkan kemandiriannya dalam melaksanakan program kerja yang telah disepakati bersama.
Pada akhir 2014 memasuki tahun 2015, penulis menemukan fakta lapangan, ketika muncul sosok petani maju dan mandiri serta menuju modern yang berhasil merangkul Kelompok Tani dalam kegiatan usaha Agribisnisnya, baru terjadi perkembangan yang dinilai cukup pesat bagi organisasi tersebut. Petani maju yang menciptakan sistem usahanya sendiri. Dalam hal ini Penyuluh berperan hanya sebagai motivator saja dalam perkembangannya.
Dinas terkait berperan dalam menfasilitasi t temuan yang telah diproduksi oleh petani tersebut untuk disertifikasi kemandirian benih yang dihasilkan.
Menurut hemat penulis, lahirnya Undang-undang tersebut terbukti di lapangan telah mampu menjadikan petani sebagai subjek yang aktif dan memiliki otonomi pada dirinya sendiri. Dengan kelembagaan tani yang telah didirika pertama kali pada 2010 berupa Kelompok Tani Saiyo Basamo mendukung dan memudahkan tugas pembangunan pertanian dari pemerintah. Disamping itu, juga dapat menjadi alat perjuangan petani sekitar usaha pembenihan kuhay dalam mendapatkan kesejahteraannya.
Pada akhir 2019, Penyuluh Pertanian mengapungkan nama “Mansyurdin, Sang Pelopor Pembenihan Kuhay” terutama di dunia maya . Memperkenalkan sosok petani mandiri, maju dan modern tersebut kepada pemangku kepentingan pemerintahan setempat .
Dari yang awalnya hanya satu greenhouse Pembenihan Kuhay ada pada akhir 2019, pada awal tahun 2020 sudah dibangun 2 Greenhouse di tempat yang baru. Petani “Mansyurdin, Sang Owner Kuhay” pun didaulat menjadi Petani Berprestasi Kabupaten Padang Pariaman.
Sampai sekarang, ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman menjadi sosok tauladannya Petani Milenial dan Petani Andalan di Kabupaten Padang Pariaman dengan spesifikasi keahlian Cabe. Pada tahun 2021 berkat kegigihan dan kemajuan dalam cara berfikir dan kecepatan dalam bertindak sosok tokoh ini, telah dibangun Saung Kuhay di arena 3 (tiga) Greenhouse Pembenihan Kuhay.
Klinik Konsultasi Agribisnis juga dibangun apik, cantik, unik dan menarik di depan Saung. Diprogramkan di dalam Programa Penyuluhan Pertanian pada akhir tahun 2022 akan diluncurkan Pusat Pelatihan Penyuluhan Pertanian Swadaya) Kuhay di lokasi ini.
Tentunya Penyuluh Pertanian tidak bisa bergerak sendiri, mestilah ada dukungan dari pemerintah terdepan dalam hal ini nagari untuk bisa membantu mewujudkannya. Bahkan lokasi ini pada 2023 bisa dirancang bangun menjadi Kawasan Agroeduwisata Kuhay di Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak, jika mendapatkan perhatian dan dukungan juga oleh Dinas Pariwisata dan Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Penulis merupakan Penyuluh Pertanian Pertama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman
Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian yang andal, teruji dan terbukti mampu menyejahterakan diri dengan usaha pilihan pertanian yang telah ditekuni, wajib dirangkul untuk masuk ke dalam sistem Kelembagaan Tani.
Kelembagaan Petani mulai dari Kelompok Tani, Poslunag (Pos Penyuluhan Nagari), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan P4S (Pusat Pelatihan Penyuluhan Pertanian Swadaya) serta Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) baik yang berbentuk Koperasi atau Usaha Dagang (UD) merupakan wadah yang berisi kumpulan dari Sumber Daya Manusia Pertanian yang memiliki ragam latar pendidikan, karya nyata dan pilihan usaha pertanian yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Ada yang telah mampu menjadikan kebun usahanya menjadi kawasan Agrowisata. Ada yang bisa menjadikan rumah produksi usaha pertanian menjadi pusat kunjungan pembelajaran bagi Kelembagaan Tani dari daerah lain. Ada juga yang telah mampu mengundang perhatian civitas akademika untuk melakukan pengabdian masyarakat dan uji penelitian di tempat usahanya.
Bahkan ada yang telah mampu menjadi pemasok bantuan untuk Kelompok Tani lain di luar desa/nagari, sebagai wujud kepercayaan dan hasil perjanjian kerjasama dengan pemerintahan setempat.
Namun pada sisi lain, ada juga kelembagaan petani yang masih dalam proses perjalanan pencarian jati dirinya. Ada kelompok tani yang masih dalam proses peningkatan produksi usaha tani anggotanya. Bahkan juga ada yang mati suri, hidup segan mati pun tak mau.
Keanekaragaman kondisi internal kelembagaan petani ini, tentu saja dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia yang terhimpun dalam organisasi tersebut. Ada yang telah memiliki segudang pengalaman dalam manajerial kepemimpinan, ada yang ahli dalam budidaya tani yang ditekuni karena faktor kerajinannya. Ada yang telah memiliki kecakapan dalam membangun hubungan dan relasi serta kerjasama dengan pemangku kebijakan.
Ada yang memiliki kemampuan publik speaking dan ikut membantu memberikan penyuluhan kepada petani pada saat pertemuan kelompok tani. Tentu saja, segala potensi yang dimiliki oleh masing-masing personal petani yang terhimpun dalam wadah kelembagaan tani tersebut bisa saling bersinergi antara satu dengan lainnya. Kelebihan SDM pertanian antara satu dengan yang lain ketika difasilitasi dalam satu kegiatan rutin pertemuan, tentu akan terjadi transfer pengalaman, informasi serta teknologi yang telah diterapkan antara satu dengan lainnya.
Saling tiru meniru antara SDM pertanian juga erjadi juga saling menyerap pengalaman, saling dukung dan saling menyemangati. Ibarat pusaran cahaya, jika satu cahaya akan bersinar terang, tentu sinar terangnya juga akan menerangi sumber kegelapan yang masih ada dan tersisa dalam komunitas tersebut. Disini letak pentingnya pertemuan kelompok tani yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian dalam kegiatan rutin pertemuannya.
Dalam proses pembelajaran orang dewasa, saling tukar menukar informasi dan pengalaman dalam berusaha tani atau beragribisnis terjadi. Meskipun pertemuan itu singkat, hanya dua atau tiga jam misalkan. Namun, jika pertemuan itu rutin dilakukan, maka akan berpengaruh pada alam bawah sadar diantara seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Disini letak peran Penyuluhan Pertanian dalam mencetak Petani yang maju, mandiri dan modern. Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009, yang dimaksud dengan Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pada tahun 2015, Dr Syahyuti dkk meluncurkan buku yang berjudul Organisasi Kesejahteraan Petani. Salah satu kalimat menarik membuka cakrawala pembaca pada halaman cover buku tersebut yang menyatakan “Setelah sekian dasawarsa petani mengabdi, Dipilah, dibagi dan dikebiri, saatnya sekarang petani Berorganisasi secara mandiri, inilah waktu untuk menjadi dirinya sendiri.
Pada Kata Pengantar yang disajikan oleh Tim Peneliti menyatakan bahwa penelitian dan tulisan tentang organisasi petani tentu bukanlah sesuatu yang baru. Banyak penelitian dan seminar mengangkat topik ini dan berbagai rekomendasi juga telah dirumuskan. Namun ketika itu dapat dikatakan, kemajuan dalam organisasi petani tidak banyak diraih.
Dalam Bab II perihal Teori Organisasi dan Organisasi Petani disebutkan kita biasa menyebut “organisasi” (organization) dengan “lembaga” atau “kelembagaan”. “Lembaga” dapat dirumuskan sebagai hal yang berisi norma, regulasi dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya serta sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat. Demikian pula untuk petani, lembaga memberikan pedoman bagi petani dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, khususnya dalam bidang agribisnis. Semestinya dalam satu Kelompok Tani yang berisi kumpulan petani dengan hamparan dan komoditas yang sama, melakukan proses budidaya menuju Agribisnisnya dengan kebersamaan dan standar operasional yang sama antara satu dengan lainnya.
Lahirnya Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani dinilai sebagai tonggak penting bagi terwujudnya jati diri petani yang lebih mandiri. Terlebih dengan dikabulkannya judicial review pasal 70 dan 71 oleh Mahkamah Agung di akhir 2014 yang semakin membuka kesempatan lahirnya organisasi petani sejati di Indonesia.
Temuan di lapangan selama penulis menjadi penyuluh pertanian sejak tahun 2009 hingga tahun 2014 memang terbukti nyata memperlihatkan bahwa organisasi petani terutama Kelompok Tani, Gapoktan dan Koperasi dibentuk baru sebatas untuk melancarkan kegiatan pembangunan.
Organisasi petani baru berjalan jika ada kepentingan dalam menjalankan program. Pembentukannya cenderung jika ada maunya petani. Petani mau butuh bantuan pupuk, maka wajib bagi petani menghimpunkan diri dalam satu wadah Kelompok Tani. Pemerintah hanya melayani bantuan untuk petani yang mau berkelompok. Jalannya organisasi pun cenderung topdown.
Jika penyuluhnya datang dan mendampingi kegiatan pertemuan baik itu berupa pertemuan pembelajaran maupun pendampingan kegiatan usaha tani (gotong royong, pendampingan pembuatan pupuk organik dan lain sebagainya), barulah Kelompok Tani itu bisa berjalan kegiatannya. Jika penyuluh berhalangan hadir karena urusan panggilan dinas atau kepegawaian, maka kegiatan biasanya hanya berjalan sendiri-sendiri oleh masing-masing petani. Meskipun, ada juga satu atau dua Kelompok Tani yang telah mampu menampakkan kemandiriannya dalam melaksanakan program kerja yang telah disepakati bersama.
Pada akhir 2014 memasuki tahun 2015, penulis menemukan fakta lapangan, ketika muncul sosok petani maju dan mandiri serta menuju modern yang berhasil merangkul Kelompok Tani dalam kegiatan usaha Agribisnisnya, baru terjadi perkembangan yang dinilai cukup pesat bagi organisasi tersebut. Petani maju yang menciptakan sistem usahanya sendiri. Dalam hal ini Penyuluh berperan hanya sebagai motivator saja dalam perkembangannya.
Dinas terkait berperan dalam menfasilitasi t temuan yang telah diproduksi oleh petani tersebut untuk disertifikasi kemandirian benih yang dihasilkan.
Menurut hemat penulis, lahirnya Undang-undang tersebut terbukti di lapangan telah mampu menjadikan petani sebagai subjek yang aktif dan memiliki otonomi pada dirinya sendiri. Dengan kelembagaan tani yang telah didirika pertama kali pada 2010 berupa Kelompok Tani Saiyo Basamo mendukung dan memudahkan tugas pembangunan pertanian dari pemerintah. Disamping itu, juga dapat menjadi alat perjuangan petani sekitar usaha pembenihan kuhay dalam mendapatkan kesejahteraannya.
Pada akhir 2019, Penyuluh Pertanian mengapungkan nama “Mansyurdin, Sang Pelopor Pembenihan Kuhay” terutama di dunia maya . Memperkenalkan sosok petani mandiri, maju dan modern tersebut kepada pemangku kepentingan pemerintahan setempat .
Dari yang awalnya hanya satu greenhouse Pembenihan Kuhay ada pada akhir 2019, pada awal tahun 2020 sudah dibangun 2 Greenhouse di tempat yang baru. Petani “Mansyurdin, Sang Owner Kuhay” pun didaulat menjadi Petani Berprestasi Kabupaten Padang Pariaman.
Sampai sekarang, ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman menjadi sosok tauladannya Petani Milenial dan Petani Andalan di Kabupaten Padang Pariaman dengan spesifikasi keahlian Cabe. Pada tahun 2021 berkat kegigihan dan kemajuan dalam cara berfikir dan kecepatan dalam bertindak sosok tokoh ini, telah dibangun Saung Kuhay di arena 3 (tiga) Greenhouse Pembenihan Kuhay.
Klinik Konsultasi Agribisnis juga dibangun apik, cantik, unik dan menarik di depan Saung. Diprogramkan di dalam Programa Penyuluhan Pertanian pada akhir tahun 2022 akan diluncurkan Pusat Pelatihan Penyuluhan Pertanian Swadaya) Kuhay di lokasi ini.
Tentunya Penyuluh Pertanian tidak bisa bergerak sendiri, mestilah ada dukungan dari pemerintah terdepan dalam hal ini nagari untuk bisa membantu mewujudkannya. Bahkan lokasi ini pada 2023 bisa dirancang bangun menjadi Kawasan Agroeduwisata Kuhay di Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak, jika mendapatkan perhatian dan dukungan juga oleh Dinas Pariwisata dan Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Penulis merupakan Penyuluh Pertanian Pertama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman