Padang (ANTARA) -  
 Sebelum "E-Perda Rancak" muncul pada Juni 2021, proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi hal yang merepotkan. 

Karena segalanya dilakukan secara manual sehingga "memaksa" pemerintah daerah untuk bolak-balik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar di Kota Padang untuk mengurus administrasi pengharmonisasian.

Setidaknya mulai dari tahap pengajuan permohonan hingga penjemputan surat selesai harmonisasi, ada enam kali bahkan lebih aktivitas bolak-balik ke Kantor Kemenkumham Sumbar.

Jika menghitung jarak tiap-tiap kabupaten atau kota dengan Kota Padang maka kata "merepotkan"agaknya tidak terlalu berlebihan. Karena memang jauh, bahkan sebagian daerah butuh waktu 10 jam untuk pulang dan pergi.

Belum lagi untuk tim dari Kabupaten Kepulauan Mentawai yang punya nelangsa tersendiri agar sampai di kota yang menjadi ibu kota provinsi Sumbar itu. Mereka harus naik kapal untuk menyeberang laut.

Kondisi yang demikian demikian tentunya tidak efisien jika ditinjau dari kinerja pelayanan publik pemerintah. Karena boros waktu,  biaya, penuh ketidakpastian, dan barang pasti menguras tenaga.

Padahal prinsip pelayanan publik  menekankan adanya kesederhanaan dan kejelasan pelayanan, kepastian waktu, juga kemudahan akses dalam melaksanakan pelayanan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Irwan Zamrud, adalah salah satu yang pernah mengecap lika-liku proses harmonisasi Perda secara manual itu.

Dirinya masih ingat betul bagaimana pergelutan bersama tim dalam menebas jarak 200 kilometer lebih agar bisa sampai di Padang tempat Kantor Kemenkumham berdiri.

Perjalanan darat mereka bisa memakan waktu empat jam untuk pergi dan empat jam untuk pulang. Sungguh “Lelah Bestie”, begitu keluhan  meminjam ucapan anak-anak zaman sekarang.

Pengalaman pelik tersebut tentunya tidak hanya dialami oleh tim Kabupaten Dharmasraya, tapi juga 18 kabupaten atau kota lain yang ada di Sumatera Barat.

Karena sejatinya harmonisasi Perda merupakan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang mengamanatkan kalau pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur, bupati atau wali kota harus melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuannya untuk memastikan setiap peraturan yang diinisiasi oleh daerah sesuai dengan kewenangan (pemerintah daerah), dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kanwil Kemenkumham Sumbar yang dipimpin oleh R Andika Dwi Prasetya akhirnya menemukan jurus jitu untuk mengatasi keruwetan dari proses harmonisasi tersebut.

Instansi pengayoman itu pada Juni 2021 akhirnya meluncurkan sebuah aplikasi berbasis digital yang diberi nama E-Perda Rancak, singkatan dari "Elektronik Pengharmonisasian RanperDA yang Responsif, hArmoNis, terenCana, AKuntabel".

"E-Perda rancak hadir untuk memangkas kendala yang dialami pemerintah daerah ketika melakukan pembuatan serta harmonisasi Perda," jelas R Andika Dwi Prasetya.

Peluncuran aplikasi saat itu mendapatkan dukungan penuh oleh Gubernur, DPRD Sumatera Barat, bupati, dan wali kota yang ada di Sumbar.

Sejak diluncurkan secara resmi, aplikasi digital milik Kemenkumham Sumbar tersebut terbilang sukses memainkan perannya dalam memudahkan harmonisasi Perda. Berbagai keunggulan membuatnya diacungi jempol.

Jika sebelumnya pemerintah daerah harus bolak-balik ke Padang sebanyak enam kali-bahkan lebih, maka lewat E-Perda Rancak hal itu tidak diperlukan lagi.

Cukup mengakses aplikasi maka seluruh prosedur administrasi bisa dilakukan secara virtual, seluruh dokumen pengharmonisasian pun bisa diunggah tanpa perlu diantar ke Kantor Kemenkumham Sumbar.

Keunggulan lain adalah persyaratan teknis dan administrasi kian jelas karena terintegrasi dalam aplikasi secara baik, jangka waktu penyelesaian proses pengharmonisasian terukur dan dapat dipastikan akurasinya.

Ketika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka aplikasi langsung menjadwalkan tahapan proses pengharmonisasian selanjutnya,  bahkan kapan surat pengharmonisasian selesai dapat ditentukan.

"Ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam memastikan jadwal kapan selesainya pengharmonisasian di kantor wilayah, setelah itu baru datang," jelasnya.

Aplikasi E-Perda Rancak juga menjamin keamanan serta kepastian hukum  karena user id serta pasword hanya diberikan ke pemerintah daerah terkait pelayanan publik pengharmonisasian, yakni biro hukum dan bagian hukum di 19 kabupaten atau kota di Sumbar.

Sepanjang 2021 tercatat jumlah Ranperda yang diharmonisasi sebanyak 110 rancangan Perda, setengah di antaranya diproses lewat E-Perda Rancak.

Sedangkan pada 2022 jumlah pengajuan rancangan Perda yang diproses untuk diharmonisasi per Januari-Juli sebanyak 73 aturan. Seratus persen telah diproses lewat aplikasi.

Keunggulannya, kini tim dari pemerintah daerah cukup sekali saja datang ke Padang untuk melakukan rapat pembahasan bersama pada tahap akhir.

Itupun kalau rapat pembahasan tidak dilaksanakan secara virtual. Jika rapat digelar virtual, maka pemerintah daerah tidak perlu datang ke Padang sama sekali dari awal sampai akhir pemrosesan.

Maka tidak heran jika kiprah aplikasi E-Perda Rancak diganjar penghargaan oleh berbagai pihak, khususnya para pemerintah kabupaten atau kota.

Beberapa penghargaan itu di antaranya datang dari Wali Kota Padang, Wali Kota Padangpanjang, Bupati Agam, Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasrya, dan lainnya.

Bupati Solok Selatan Khairunnas juga pernah memuji langsung hadirnya E-Perda Rancak yang telah terbukti memudahkan pihaknya untuk pembuatan serta harmonisasi rancangan peraturan daerah

Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik

 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024