BPJS Kesehatan usulkan tambahan dua kriteria Kelas Rawat Inap Standar
Selasa, 14 Juni 2022 8:54 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di sela-sela kunjungannya ke Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/ HO - BPJS Kesehatan)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pihaknya mengusulkan dua kriteria tambahan dalam regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melengkapi 12 kriteria yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan," ujar Ghufron melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat.
Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," katanya.
Pihaknya meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.
"Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan, karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri," katanya.
Ghufron juga berharap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN menyampaikan bahwa telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.
Dua belas kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS Kesehatan usulkan tambahan dua kriteria KRIS
“Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan," ujar Ghufron melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat.
Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," katanya.
Pihaknya meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.
"Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan, karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri," katanya.
Ghufron juga berharap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN menyampaikan bahwa telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.
Dua belas kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS Kesehatan usulkan tambahan dua kriteria KRIS
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Operasi Zebra 2022, Polres Solok Selatan utamakan penyuluhan tertib berlalu lintas
13 October 2022 7:20 WIB, 2022
Dukung pertumbuhan pariwisata dan UMKM, PLN Bukittinggi gelar mukti stakeholder forum
27 September 2022 14:33 WIB, 2022
Polsek Sangir Jujuan edukasi warga terkait kenaikan harga BBM bersubsidi
16 September 2022 12:18 WIB, 2022
Polres Solok Selatan bagikan 1.000 paket sembako ringankan beban ekonomi masyarakat
06 September 2022 11:56 WIB, 2022
Kurangi ketergantungan impor alat kesehatan, Indonesia hasilkan lima ventilator inovasi
17 August 2020 5:55 WIB, 2020
Kemenristekdikti buka pendaftaran penghargaan 'Academic Leader Award 2018' untuk dosen-rektor
09 July 2018 6:48 WIB, 2018
Kemristekdikti susun rencana induk pengembangan SDM bidang pangan dan maritim
08 May 2018 6:19 WIB, 2018