Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak pada 23-24 Mei 2022 diikuti 30 peserta dengan narasumber yaitu Yayasan Ruang Anak Dunia.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pasaman Furkan melalui siaran pers yang diterima di Padang, Rabu mengatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak sejak 2019.
"Alhamdulillah pada 2021 kami mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat pratama," kata dia.
Pemkab Pasaman ingin meningkatkan program penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi program unggulan yang melibatkan peranan lintas sektoral untuk melindungi hak-hak anak di Pasaman.
Sehingga perlu dilakukan pelatihan Konvensi Hak Anak untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang beranggotakan lintas OPD Pasaman terhadap konsep perlindungan anak yang didasari perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
Ia berharap dari pelatihan selama dua hari, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dapat merumuskan Rancangan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak 2023, sehingga program yang telah disusun dapat diintegrasikan ke dalam rencana kegiatan masing-masing OPD dalam mendukung Kabupaten Pasaman menjadi Kabupaten Layak Anak tingkat Madya.
Ke depan, pihaknya juga ingin mendorong supaya OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dapat melaksanakan pelatihan konvensi hak anak bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bersumber dari anggaran dinas tersebut.
Pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak harus disebarluaskan kepada satuan tugas yang langsung berhubungan dengan perlindungan anak, seperti menciptakan pelayanan puskesmas ramah anak dan satuan pendidikan ramah anak, maka butuh kolaborasi dari OPD teknis untuk mendukung anggaran program tersebut, katanya.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengemukakan sebagai lembaga masyarakat yang konsisten untuk advokasi kebijakan kabupaten/kota layak anak di Sumatera Barat mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pasaman untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi peranan lintas sektoral yang terhimpun dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak.
Menurutnya pelatihan Konvensi Hak Anak penting untuk memahami konsepsi regulasi pada ranah hukum internasional dan hukum positif di Indonesia.
Ketika Gugus Tugas KLA memahami begitu kompleksnya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan anak, maka gugus tugas akan paham menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dilakukan sendirian, butuh peranan lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media masa, dan dunia usaha.
Kemudian, pelatihan konvensi hak anak menjadi indikator dalam setiap komponen klaster indikator kabupaten/kota layak anak dan kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari pasal 42 Konvensi Hak Anak yang mengatur tentang kewajiban negara/pemerintah untuk menyebarluaskan isi dari Konvensi Hak Anak kepada masyarakat.
Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, disepakati oleh negara di dunia pada tahun 1989 dan Indonesia mengakses Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child
Sejalan dengan itu Forum Anak Kabupaten Pasaman, Aflah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Pasaman yang telah mempunyai program untuk mewujudkan Kabupaten Pasaman layak anak.
"Kami dari forum anak kabupaten pasaman sebagai wadah partisipasi usia anak merasa senang saat mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak," katanya.
Forum anak siap menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak untuk bekerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan media masa untuk mengkampanyekan hak-hak anak di Kabupaten Pasaman.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pasaman Furkan melalui siaran pers yang diterima di Padang, Rabu mengatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak sejak 2019.
"Alhamdulillah pada 2021 kami mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat pratama," kata dia.
Pemkab Pasaman ingin meningkatkan program penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi program unggulan yang melibatkan peranan lintas sektoral untuk melindungi hak-hak anak di Pasaman.
Sehingga perlu dilakukan pelatihan Konvensi Hak Anak untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang beranggotakan lintas OPD Pasaman terhadap konsep perlindungan anak yang didasari perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
Ia berharap dari pelatihan selama dua hari, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dapat merumuskan Rancangan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak 2023, sehingga program yang telah disusun dapat diintegrasikan ke dalam rencana kegiatan masing-masing OPD dalam mendukung Kabupaten Pasaman menjadi Kabupaten Layak Anak tingkat Madya.
Ke depan, pihaknya juga ingin mendorong supaya OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dapat melaksanakan pelatihan konvensi hak anak bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bersumber dari anggaran dinas tersebut.
Pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak harus disebarluaskan kepada satuan tugas yang langsung berhubungan dengan perlindungan anak, seperti menciptakan pelayanan puskesmas ramah anak dan satuan pendidikan ramah anak, maka butuh kolaborasi dari OPD teknis untuk mendukung anggaran program tersebut, katanya.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengemukakan sebagai lembaga masyarakat yang konsisten untuk advokasi kebijakan kabupaten/kota layak anak di Sumatera Barat mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pasaman untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi peranan lintas sektoral yang terhimpun dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak.
Menurutnya pelatihan Konvensi Hak Anak penting untuk memahami konsepsi regulasi pada ranah hukum internasional dan hukum positif di Indonesia.
Ketika Gugus Tugas KLA memahami begitu kompleksnya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan anak, maka gugus tugas akan paham menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dilakukan sendirian, butuh peranan lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media masa, dan dunia usaha.
Kemudian, pelatihan konvensi hak anak menjadi indikator dalam setiap komponen klaster indikator kabupaten/kota layak anak dan kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari pasal 42 Konvensi Hak Anak yang mengatur tentang kewajiban negara/pemerintah untuk menyebarluaskan isi dari Konvensi Hak Anak kepada masyarakat.
Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, disepakati oleh negara di dunia pada tahun 1989 dan Indonesia mengakses Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child
Sejalan dengan itu Forum Anak Kabupaten Pasaman, Aflah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Pasaman yang telah mempunyai program untuk mewujudkan Kabupaten Pasaman layak anak.
"Kami dari forum anak kabupaten pasaman sebagai wadah partisipasi usia anak merasa senang saat mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak," katanya.
Forum anak siap menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak untuk bekerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan media masa untuk mengkampanyekan hak-hak anak di Kabupaten Pasaman.