Painan (ANTARA) - Andrinof Chaniago mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mempercepat persiapan Kawasan Ekonomi Ekslusif (KEK) Bukik Ameh di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh.
Menurutnya pengurusan sebaiknya dimulai dari daerah, bukan dari pusat. Namun jika pemerintah kabupaten dan provinsi tidak memiliki pembiayaan pengadaan lahan bisa diserahkan pada pihak ketiga (swasta), sehingga prosesnya lebih cepat.
"Mentawai, misalnya, mereka memulai pengurusan setahap demi setahap dari bawah, tapi cepat dan tuntas," ungkap Andrinof saat bertemu Bupati Rusma Yul Anwar di Painan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2020 menyampaikan mengusulkan rencana pengembangan KEK Bukik Ameh, seiring rampungnya masterplant (rencana induk) pengembangan yang dibuat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta.
Kementerian menilai keberadaan KEK Bukik Ameh diyakini berpengaruh positif bagi perekonomian daerah, utamanya warga sekitar kawasan. Pasal 2 Undang-undang 39 tahun 2009 tentang KEK menyatakan, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan.
Kawasan tersebut harus memiliki geo ekonomi dan geo strategis yang berfungsi menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global.
Pada kesempatan itu Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyampaikan pihaknya bersama pemerintah provinsi kini terus berupaya mencarikan investor yang serius sebagai pengembangnya.
Selain pada pelaku usaha dari Arab Saudi, pemerintah provinsi juga menawarkan KEK Bukik Ameh juga pada penanaman modal asing lainnya, termasuk konsorsium modal dalam negeri.
"Kami terus berkoordinas soal pengembang yang serius. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tentu ingin investor yang serius dalam hal ini," ujar bupati.
Sebagai persyaratan KEK Bukik Ameh kini telah dilengkapi dokumen study kelayakan (fisibility study), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana induk pengembangan (masterplant).
Sedangkan terkait pengadaan lahan yang dibutuhkan seluas 420 Hektare pemerintah kabupaten bersama Ninik Mamak beserta masyarakat setempat telah sepakat dan memutuskan untuk penggantian lahan.
Bahkan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam waktu dekat bakal duduk bersama terkait pembagian pembiayaan pengadaan lahan dan rencana pembangunan infrastruktur menuju kawasan.
"Karena pengadaan lahan dan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," kata bupati.
Menurutnya pengurusan sebaiknya dimulai dari daerah, bukan dari pusat. Namun jika pemerintah kabupaten dan provinsi tidak memiliki pembiayaan pengadaan lahan bisa diserahkan pada pihak ketiga (swasta), sehingga prosesnya lebih cepat.
"Mentawai, misalnya, mereka memulai pengurusan setahap demi setahap dari bawah, tapi cepat dan tuntas," ungkap Andrinof saat bertemu Bupati Rusma Yul Anwar di Painan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2020 menyampaikan mengusulkan rencana pengembangan KEK Bukik Ameh, seiring rampungnya masterplant (rencana induk) pengembangan yang dibuat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta.
Kementerian menilai keberadaan KEK Bukik Ameh diyakini berpengaruh positif bagi perekonomian daerah, utamanya warga sekitar kawasan. Pasal 2 Undang-undang 39 tahun 2009 tentang KEK menyatakan, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan.
Kawasan tersebut harus memiliki geo ekonomi dan geo strategis yang berfungsi menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global.
Pada kesempatan itu Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyampaikan pihaknya bersama pemerintah provinsi kini terus berupaya mencarikan investor yang serius sebagai pengembangnya.
Selain pada pelaku usaha dari Arab Saudi, pemerintah provinsi juga menawarkan KEK Bukik Ameh juga pada penanaman modal asing lainnya, termasuk konsorsium modal dalam negeri.
"Kami terus berkoordinas soal pengembang yang serius. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tentu ingin investor yang serius dalam hal ini," ujar bupati.
Sebagai persyaratan KEK Bukik Ameh kini telah dilengkapi dokumen study kelayakan (fisibility study), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana induk pengembangan (masterplant).
Sedangkan terkait pengadaan lahan yang dibutuhkan seluas 420 Hektare pemerintah kabupaten bersama Ninik Mamak beserta masyarakat setempat telah sepakat dan memutuskan untuk penggantian lahan.
Bahkan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam waktu dekat bakal duduk bersama terkait pembagian pembiayaan pengadaan lahan dan rencana pembangunan infrastruktur menuju kawasan.
"Karena pengadaan lahan dan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," kata bupati.