Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menyerahkan kotak suara dari 38 TPS di 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang,Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan penghitungan ulang. "Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin. Ke-38 TPS tersebut berasal dari 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah. Akil menegaskan bahwa penyerahan kotak suara tersebut beserta dokumen lain yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Formulir Model C-KWK.KPU beserta lampirannya, Formulir Model C2-KWK.KPU Plano, Formulir Model D-KWK.KPU beserta lampirannya, dan Formulir Model DA-KWK.KPU beserta lampirannya. "(Kotak suara dan dokumen) diserahkan kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan," katanya. Dengan demikian, MK menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang telah menetapkan pasangan calon terpilih pemilihan umum bupati dan wakil bupati pada 12 Juni 2013. MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah ini. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak mendapati adanya kesesuaian antara bukti yang diajukan baik oleh Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait, sehingga tidak dapat menentukan kebenaran dari masing-masing dokumen bukti yang diajukan oleh para pihak dalam sidang sengketa Pilkada. "Mahkamah meragukan keabsahan dokumen bukti yang diajukan oleh para pihak, maka Mahkamah memandang perlu untuk melakukan penghitungan sendiri surat suara 38 TPS," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukumnya. Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang diajukan oleh pasangan Budi Antoni Aljufri-Syahri ke MK. Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon dan juga pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi sebagai pihak terkait. Menurut pemohon, selisih jumlah 997 suara yang memengaruhi kemenangan pihak terkait seharusnya menjadi suara milik Pemohon. Selain itu, pelanggaran lain yang terjadi yaitu adanya penambahan jumlah suara di Kecamatan Muara Pinang terhadap suara milik Pihak Terkait oleh PPK Kecamatan Muara Pinang. Hasil rekapitulasi KPU telah menetapkan pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi sebagai pemenang setelah memperoleh 63.527 suara. Sedangkan pasangan incumbent (Budi Antoni Aljufri-Syahri) meraih 62.975 suara atau selisih 552 suara sah dan diikuti pasangan Samsul Bahri-Ahmad Fahruruzam yang hanya meraih 3.453 suara dari total suara sah sebanyak 129.955. (*/jno)