Sawahlunto (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok memberikan santunan klaim kepada ahli waris/keluarga dari Jon Amri di Sawahlunto, Selasa.
 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Ferama Putri di Sawahlunto, Selasa,  mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari CV. Cahaya Usaha Jaya (CUJ) atas nama Jon Amri telah meninggal dunia dalam kecelakaan kerja. 


"Almarhum Jon Amri sebagai peserta BPS Ketenagakerjaan  maka berhak menerima santunan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sejumlah Rp141.233.968 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp3.925.030," ujar dia. 


Setelah itu ditambah Jaminan Pensiunan Berkala sejumlah Rp356.600/bulan dan beasiswa pendidikan untuk anak maksimal dua orang sejumlah Rp163.500.000 yang dimanfaatkan seusia jenjang pendidikan," ujar dia.
 

Secara simbolis, santunan itu diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuti didampingi General Manager PT. Bukit Asam Pertambangan Ombilin, Yulfaizon kepada ahli waris almarhum Jon Amri yakni istrinya atas nama Nelly. 


Zohirin Sayuti, menyebut santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu sangat membantu meringankan biaya hidup dan biaya pendidikan anak-anak almarhum. 


"Kami turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Jon Amri dalam kecelakaan kerja. Kemudian kami berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada ahli waris keluarga almarhum," kata dia.
 

Pewarta : Yudha Ahada
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024