Solok (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Solok, Sumbar mengharapkan pelatihan konvensi hak anak mampu menjadi konsep hukum mendasar bagi OPD setempat dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak di daerah itu.  

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok Eva Murgana di Solok, Rabu mengatakan tujuan pelatihan konvensi hak anak juga untuk meningkat pemahaman terhadap fungsi dari peranan lintas sektoral untuk penyelenggaraan kota layak anak. 

Kegiatan pelatihan konvensi hak anak diikuti sebanyak 50 peserta yang berasal dari unsur lintas OPD di Kota Solok dan tingkat kecamatan-kelurahan.  

Selain itu, sebagai narasumber kegiatan yakni dari Yayasan Ruang Anak Dunia sebagai lembaga yang konsisten mengadvokasi kebijakan kabupaten kota layak anak di Sumatera Barat.  

Eva berharap para peserta yang mengikuti pelatihan mampu mengetahui regulasi yang mengatur terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di tingkat nasional maupun lokal.

Ia juga meminta para peserta untuk merancang program mengatasi permasalahan anak yang diatur dalam klaster-klaster konvensi hak anak. 

Dengan adanya rancangan program untuk mengintervensi permasalahan anak tersebut, diharapkan dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD yang berpedoman kepada prinsip-prinsip umum konvensi hak anak, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin hak hidup dan kelangsungan hidup, serta mendengarkan pandangan anak.

Di samping itu, Manager Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana  mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pemerintah kota solok untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi peranan lintas sektoral melalui pelatihan Konvensi Hak Anak.

Pelatihan Konvensi Hak Anak penting untuk memahami konsepsi regulasi pada ranah hukum internasional dan hukum positif di Indonesia. 

Ketika OPD memahami bahwa begitu kompleksnya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan anak, maka OPD akan memahami bahwa menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dilakukan oleh peranan tunggal, butuh peranan lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media masa, dan dunia usaha.

Selain itu, pelatihan konvensi hak anak menjadi indikator dalam setiap komponen klaster indikator kabupaten/kota layak anak dan kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari pasal 42 Konvensi Hak Anak yang mengatur tentang kewajiban negara/pemerintah untuk menyebarluaskan isi dari Konvensi Hak Anak kepada masyarakat. 

Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, disepakati oleh negara di dunia pada tahun 1989 dan Indonesia mengakses KHA pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child

Salah seorang peserta pelatihan dari unsur Dinas Kesehatan Kota Solok Indrayani mengatakan melalui pelatihan ini memberikan banyak edukasi dan informasi bagi peserta tentang perjanjian internasional yang disepakati oleh negara-negara di dunia untuk menjamin hak-hak anak. 

 "Pelatihan ini juga meningkatkan pemahaman kami sehubungan dengan peranan kami di Dinas Kesehatan Kota Solok untuk menuangkan program pemenuhan hak anak yang sesuai dengan salah satu klaster konvensi hak anak, yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan," ucap dia.

 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024