Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Fathan Subchi menilai pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun bukti bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat.
"Ini keputusan tepat di saat rakyat mencoba bertahan akibat dampak pandemi," kata Fathan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Wakil Ketua Komisi XI itu berharap dengan aturan baru itu industri UMKM semakin tumbuh dan berkembang pesat.
Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan Pasal 7 ayat 2a UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10).
"Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan saat pengesahan, PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," ujar Fathan.
Ia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB terkait PPh bagi UMKM tersebut.
"Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil," kata Fathan.
Awalnya belum ada aturan di UU terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp500 juta pertahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.
Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12.
Legislator nilai pembebasan PPh bukti pemerintah dengar aspirasi masyarakat
Minggu, 10 Oktober 2021 11:04 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (istimewa)
Pewarta : Sigit Pinardi
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BRI Peduli salurkan TJSL untuk pengadaan sarana penunjang UMKM Sigek Art Silungkang Duo
12 February 2026 19:14 WIB
Pemkot Pariaman latih pelaku UMKM produksi kue-minuman kekinian berbasis lokal
10 February 2026 18:40 WIB
Sebanyak 100 UMKM Terdampak Bencana di Pariaman Terima Bantuan BI--Kementerian
10 February 2026 15:34 WIB
Kemenkum Sumbar perkuat perlindungan Songket Silungkang Sawahlunto untuk dukung UMKM
05 February 2026 17:36 WIB