Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat jumlah tingkat perceraian sebanyak 243 selama Januari-29 September 2021 dengan bermacam faktor penyebab.


"Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di Pasaman yakni mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan ekonomi," kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Lubuk Sikaping, Ahmad Syafruddin di Lubuk Sikaping, Rabu.


Terkait masalah penceraian ada dua jenis  perkara biasa disebut dengan cerai gugat dilakukan oleh pihak wanita sedangkan cerai talak dilakukan oleh pihak pria.


Ia menambahkan secara garis besar kebanyakan yang melakukan perceraian dari pihak wanita yang disebut cerai gugat, adapun faktor dominan penyebab perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan ekonomi.


Sementara dari pihak pria tidak ingin menceraikan akan tetapi karena perempuan merasa dirugikan hak-haknya tidak terpenuhi maka tidak ada lagi caranya maka sebab itu perempuan datang ke Pengadilan Agama.


Masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Agama Lubuk Sikaping atas kesadaran hukum yang merasa perlu legislasi untuk dia cerai.


Selanjutnya, menurut Ahmad kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006.


Selain itu, setiap perkara perdata tetapi tidak semuanya yang ada sangketa saja didalamnya itu wajib dilakukan mediasi hal tersebut merupakan bagian tahapan beracara yang tidak di pungkiri dan dibantah kalau tidak dilakukan mediasi maka perkara tidak bisa jalan.


"Perkara perceraian rata-rata pihak lawan tidak hadir sehingga jumlah mediasi sangat sedikit, jadi kunci atau konsep mediasi itu adalah pihaknya hadir sebelum masuk kepada pokok-pokok pengurusan perkara dan lainnya," ujarnya.




 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024