Pekerja tidak terima dipindahkan ke luar daerah, Disnaker Pasbar segera panggil PT PAN P
Salah seorang pekerja perusahaan kelapa sawit PT PAN P Kinali Pasaman Barat Suyatno saat melapor ke Dinas Tenaga Kerja karena tidak menerima dirinya dipindahkan ke Riau. Disnaker segere panggil perusahaan pada Senin (9/8) nanti. (Antarasumbar/Altas Maulana)
"Kita menjadwalkan para pihak akan kita panggil pada Senin (9/8) untuk meminta keterangan terhadap pemindahan salah seorang pekerja atas nama Suyatno dari PT PAN P ke CRS PT Citra Riau Sarana di Pekanbaru, Riau," kata Kepala Disnaker Pasbar, Armen di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan pekerja yang bersangkutan tidak menerima dirinya dipindahkan tanpa sebab karena tidak ada kesalahan.
"Kita ingin mendengarkan alasan perusahaan memindahkan tenaga kerja itu secara langsung sambil melihat perjanjian kerjanya," sebut Armen.
Menurutnya mutasi pekerja dalam perusahaan biasanya sesuai dengan aturan perusahaan itu dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.
"Mutasi atau memindahkan pekerja atau karyawan tidak boleh antar badan usaha apalagi berbeda badan hukum," tegasnya.
Ia menyebutkan pihak perusahaan jangan hendaknya memindahkan pekerja memuat indikasi untuk memberhentikan agar pesangon tidak keluar.
"Akan kami dalami dan akan difasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai alur yang ada. Jangan hendaknya perusahaan semena-mena terhadap pekerja yang ada. Pada kasus ini peran serikat pekerja sangat diharapkan," tegasnya.
Sementara Humas PT PAN P Kinali, Nasrul saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan Suyatno dipindahkan dengan alasan mutasi kerja.
Menurutnya mutasi kerja itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.
"Boleh tidaknya pindah tergantung dari perjanjian kerja yang ada. Memang tidak ada kesalahan tetapi dengan alasan mutasi kerja saja," ujarnya.
Sebelumnya pekerja PT PAN P Suyatno melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat karena tidak menerima dirinya dipindahkan tanpa alasan.
"Sangat aneh alasan saya dipindahkan. Apalagi saya dipindahkan ke kebun CRS PT Citra Riau Sarana di Pekanbaru, Riau," katanya.
Ia mengatakan Surat Keputusan pindah itu terbit pada 30 Juni 2021 dan berlaku 1 Juli 2021.
Sementara surat itu baru diterimanya pada 28 Juli 2021. Ia dipindahkan dari Asisten Afdeling PT PAN Kinali Pasaman Barat ke Asisten Afdeling kebun CRS PT Citra Riau Sarana Pekanbaru, Riau.
Padahal, menurutnya ia sudah bekerja sejak 14 Agustus 1998 dan tidak ada kesalahan. Bahkan selama satu tahun ini setiap sekali seminggu ia bekerja sampai tengah malam.
Dia tidak ingin ada indikasi perusahaan ingin memberhentikan dengan cara memindahkan jauh-jauh. Jika pekerja menolak berarti mundur dan tidak ada pesangon.
"Sebelum sudah ada tiga orang dipindahkan dan yang bersangkutan tidak menerima. Akhirnya pesangon tidak menerima," katanya.
Pewarta : Altas Maulana
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasaman Barat resmikan jembatan menuju Pelabuhan Teluk Tapang
13 February 2026 20:30 WIB
Satgas Saber Pangan Pasaman Barat pastikan stok pangan jelang Ramadhan cukup
13 February 2026 20:29 WIB
Pasaman Barat peroleh bantuan perbaikan 52 unit rumah rusak akibat bencana
13 February 2026 20:28 WIB
Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pengumpulan data yuridis PTSL 2026 di Nagari Lansek Kadok
13 February 2026 9:41 WIB
Bulog Bukittinggi serap Cadangan Beras Pemerintah di Pasaman dan Pasaman Barat
12 February 2026 19:21 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB