Payakumbuh, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menindaklanjuti laporan PDI Perjuangan terkait dua bakal caleg partai itu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat. "Hari ini kita mengundang KPU Payakumbuh ke Sekretariat Panwaslu untuk mengkonfirmasi keputusan mereka yang menyatakan dua bacaleg PDI Perjuangan dalam DCS Dapil Payakumbuh III tidak memenuhi syarat(TMS) masing-masing bacaleg nomor urut 3 Idya Rumantir dan caleg nomor urut 6 Novi Hendri," jelas Ketua Panwaslu Payakumbuh, Elfaiz didampingi anggota Panwaslu Wilson di Payakumbuh, Rabu. Dia menyebutkan, KPU Payakumbuh yang diwakili tiga komisioner, Yuzalmon, Heidi Mursal dan Ade Jumiarti Marlia menjelaskan keputusan KPU yang menyatakan berkas dari dua bacaleg dari PDI Perjuangan tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menjelaskan, untuk bacaleg nomor urut 3, Idya Rumantir berkas KTA yang diserahkan tidak sesuai dengan bacaleg sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk bacaleg nomor urut 6 Novi Hendri, KPU menjelaskan bahwa ijazah yang dilampirkan harus dilegalisir oleh instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan. "Namun, ijazah bacaleg bersangkutan malah ditandatangani oleh Pengadilan Negeri sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya. Elfaiz mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPU tersebut dan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, Panwaslu Payakumbuh berkesimpulan bahwa tindakan KPU Payakumbuh menyatakan dua bacaleg PDI Perjuangan dapil Payakumbuh III tersebut telah sesuai dengan aturan. "Kita telah lakukan pleno untuk mengambil kesimpulan itu dan hasilnya akan segera kita sampaikan ke PDI Perjuangan Payakumbuh," kata dia. (**/mko)