Korupsi BLM PNPM-MP Sungai Lasi Digelar
Selasa, 18 Juni 2013 19:25 WIB
Padang, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dana Bantuan Langsung (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), Selasa.
Kasus kali ini terjadi di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok tahun 2006- 2009 yang menjerat seorang ibu rumah tangga, Fitrizal Hidayani (26).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Afriyanti Cs dijelaskan, kasus yang menjerat Hidayani ini berawal saat sembilan nagari di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi tahun 2006 mendapat BLM PNPM-MP.
"Dari Sembilan nagari tersebut sebanyak 21 kelompok simpan pinjam diberikan pinjaman Rp125.9 juta yang bersumber dari BLM tahun 2006 dan Rp235 juta dari dana perguliran," kata jaksa di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Kamijon beranggotakan hakim M. Takdir dan Perry Desmarera.
Jaksa juga menjelaskan, kegiatan simpan pinjam ini tidak saja berjalan di tahun 2006 melainkan berlanjut hingga tahun 2009. Dari tahun ke tahun jumlah kelompok simpan pinjam yang menerima bantuan selalu bervariasi.
BLM PNPM-MP ini dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang diketuai Hasnul Aiman dan terdakwa sendiri menjabat sebagai bendahara.
"Dalam pengelolaannya setiap kelompok simpan pinjam perempuan yang mendapat dana BLM harus mengembalikan dana pinjaman ditambah bunga pinjaman kepada UPK dalam jangka 12 bulan. Kemudian dana yang kembali terkumpul akan diputarkan lagi untuk kelompok simpan pinjam yang lain," kata jaksa.
Akan tetapi dalam perjalanannya, terdakwa tidak melakukan tupoksinya sebagai bendahara dengan benar. Terdakwa diduga melakukan penggelapan dengan cara memakai dana BLM yang disetorkan kelompok simpan pinjam untuk kepentingan pribadinya dan orang lain.
"Beberapa dana diakui terdakwa digunakannya untuk membeli satu unit mobil merk Suzuki Katana dan juga ada yang digunakan terdakwa untuk kepentingan orang lain," tegas jaksa.
Kepada penyidik terdakwa mengaku dirinya memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi sebanyak Rp82,6 juta dan untuk kepentingan orang lain Rp214,9 juta.
Atas tindakan terdakwa ini, jaksa menegaskan telah terjadi kerugian keuangan Negara Rp297,5 juta sesuai hasil LHP Inspektorat daerah Kabupaten Solok tertanggal 28 Oktober 2010.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Azwar Siri menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Sedangkan, jaksa sendiri menjelaskan selain terdakwa Hidayani juga ada terdakwa lainnya yang terjerat dalam kasus yang sama.
"Ketua UPK, Hasnul Aiman juga jadi tersangaka dalam kasus ini. Ia didakwa dalam berkas terpisah dan sekarang masih dalam penyidikan. Dalam waktu dekat berkas Hasnul akan kami limpahkan ke pengadilan," kata jaksa. (non)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026