PPP Kehilangan Dua Dapil untuk Pileg DPR
Senin, 10 Juni 2013 20:11 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Jakarta, (Antara) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dapat menaruh wakil rakyatnya di dua dapil, Jawa Barat II dan Jawa Tengah III, karena tidak memenuhi syarat kuota bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan di kedua dapil tersebut.
"Di dapil Jabar I, nomor urut 1 dan 2 ada bacaleg perempuan kemudian di urutan 4, 5, 6 seharusnya ada satu perempuan, tapi yang urutan 7, 8, 9 juga tidak ada bacaleg perempuan, baru ditaruh di nomor urut 10," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay usai mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) Anggota DPR di Jakarta, Senin.
Berdasarkan peraturan, parpol harus menyertakan syarat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan di setiap dapil dan diletakkan di nomor urut muda.
Artinya, di setiap tiga nama bacaleg yang diajukan parpol setidaknya ada satu perempuan. Jika parpol mengajukan 10 nama bacaleg di satu dapil, maka bacaleg perempuan bisa diletakkan di empat urutan pertama.
Namun, untuk dapil Jabar I PPP meletakkan bacaleg perempuan di nomor urut 1, 2 dan 10, sehingga tidak memenuhi persyaratan kuota perempuan.
Untuk dapil Jateng III, KPU menemukan adanya KTP bacaleg yang sudah tidak berlaku lagi sehingga hal itu tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dam DPRD.
Terkait akan hal itu, Sekjen DPP PPP Romahurmuziy menolak jika partainya disebut tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di kedua dapil itu.
"Ada nama yang memang mirip laki-laki yang disalahpahami peletakan nomor urutnya, sehingga atas dasar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal sudah tiga orang perempuan dari total 10 bakal caleg di Jabar II," katanya.
oleh karena itu, PPP melawan pengumuman DCS itu dan mendesak KPU untuk mengevaluasi lagi verifikasi administrasi para bakal caleg.
"Ini soal nasib 400ribuan anggota PPP yang kehilangan saluran aspirasinya di dua dapil tersebut, juga soal nasib belasan bakal caleg. KPU harus mengedepankan kearifan, bukan arogansi institusional," ujarnya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak perlu panik, ini cara melapor barang hilang di kereta dan stasiun KAI Divre II Sumbar
27 January 2026 20:54 WIB
Polisi Padang Pariaman permudah korban bencana urus surat kehilangan melalui SPKT Raun
12 December 2025 15:39 WIB
Menteri Nusron salurkan bantuan dan dengar jeritan warga yang kehilangan keluarga di Kabupaten Agam
08 December 2025 15:21 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018