Padang (ANTARA) - Universitas Negeri Padang (UNP) sudah mendapat persetujuan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendidbud RI) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).


"Progres UNP menuju PTNBH saat ini sudah disetujui oleh Kemendikbud. Saat ini Kemendikbud sedang melakukan proses pengusulan di Sekretariat Negara untuk masuk program prioritas penyusunan 2021," kata Rektor UNP Prof Ganefri, Ph.D di Padang, Senin.


Rektor mengatakan proses persetujuan itu juga melibatkan tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Sekretariat Negara.


Setelah melalui persetujuan empat menteri, selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTN BH UNP.
 

Rektor menyampaikan jika prosesnya sudah disetujui oleh Kemendidbud maka Kementerian lainnya hanya perlu membahas PP terkait PTN BH sebab dari sisi dokumen sudah disetujui oleh Kemendidbud.


"Kalau dari sisi dokumen sudah tidak ada masalah, sekarang di Kementerian hanya membahas PP tidak lagi menanyakan kondisi UNP, dokumen, maupun rencana strategis pengembangannya," ucap Rektor.


Lebih lanjut Rektor mengatakan, payung hukum tertinggi untuk kelembagaan pada perguruan tinggi disebut Statuta yang digunakan sebagai rujukan mengelola perguruan tinggi .


"Termasuk juga perguruan tinggi swasta (PTS) juga ada Statuta sehingga jika terjadi permasalahan maka akan kembali merujuk pada Statuta. Maka payung hukum inilah yang kami tunggu dalam bentuk PP yang ditandatangani oleh Presiden RI," Ujar Rektor.

Menurut Rektor, proses perubahan menjadi PTN BH cukup panjang. Seperti Universitas Brawijaya yang sudah lebih tiga tahun mengajukan dan prosesnya masih di Sekretariat Negara.


Kemudian, Rektor mengatakan ada tiga perguruan tinggi yang masuk program penyusunan 2021 yaitu UNP, Universitas Andalas dan Universitas Malang.


 

Pewarta : Mutiara Ramadhani
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024