Pulau Punjung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa ranperda inisiatif DPRD tentang protokol pemakaman pejabat daerah telah dilakukan uji publik. 

"Uji publik ini untuk mengumpulkan saran dan masukan guna penyempurnaan penyusunan naskah akademik ranperda," kata Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, di Pulau Punjung, Kamis. 

Ia mengatakan dalam uji publik DPRD Dharmasraya melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat. Hasil uji publik itu juga didapatkan beberapa masukan dan saran guna penyempurnaan ranperda ini nantinya.

Ia mengemukakan terhadap ranperda inisiatif dewan juga telah dimintai tanggapan pemerintah daerah dan merespon baik ranperda tersebut. 

"Ranperda ini digulirkan sebagai penghormatan daerah terhadap pejabat serta tokoh daerah yang telah mengabdi dalam fase pembangunan Dharmasraya selama ini," katanya. 

Sementara, Pemrintah setempat menyambut baik ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD. Menurut Kepala Bagian Hukum Iwan Zamrud regulasi tersebut diperlukan penghormatan kepada penjabat daerah yang sudah meninggal.

"Pemerintah tentu menyambut baik ini," ujarnya. 

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah bersama DPRD setempat pada 2021.

"Dari 21 ranperda yang diusulkan delapan diantaranya usulan baru, tiga bersifat rutin, dan 10 lanjutan," katanya. 

Ia menambahkan ke-21 Ranperda tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188/5/KPTS-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021.
 

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024