Lapas Lubukbasung razia, puluhan barang terlarang disita
Selasa, 6 April 2021 13:54 WIB
Petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung sedang mendata barang sitaan milik warga binaaan pemasyarakatan, Selasa (6/4). (ANTARA/Yusrizal)
Lubukbasung, (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menyita puluhan berang terlarang dan berbahaya milik warga binaan pemasyarakatan (WBK) saat razia gabungan dengan Polres Agam dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas itu, Selasa.
Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Senin, mengatakan barang yang berhasil diamankan berupa telpon genggam, mancis, gunting kuku, pisau, cas telpon genggam, kabel, gelas dan lainnya.
"Barang terlarang dan berbahaya itu kita sita dari warga binaan pemasyarakatan di dalam blok Lapas," katanya.
Ia mengatakan barang bukti itu telah dikumpulkan dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat dengan cara dibakar.
Sementara pemilik telepon genggam dan barang lainnya telah didata dan akan diberikan sanksi berupa pencabutan remisi, isolasi ke sel lain, pencabutan hak bebas bersyarat.
"Ini sanksi yang bakal kita berikan kepada mereka, karena barang itu tidak diperbolehkan di dalam sel," katanya.
Ia menambahkan, razia gabungan dengan melibatkan personel Polres Agam itu merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut Ramadhan 1442 Hijriyah dan hari ulang tahun pemasyarakatan ke 57.
"Kita tidak menemukan narkotika dan kegiatan berjalan dengan lancar," katanya.
Ia mengakui pihaknya melakukan razia setiap minggu, namun masih menemukan telpon genggam.
Sementara mereka telah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga berupa warung telpon dan video call.
"Wartel dan ruangan video call telah kita sediakan di Lapas Kelas II B Lubukbasung," katanya. (*)
Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Senin, mengatakan barang yang berhasil diamankan berupa telpon genggam, mancis, gunting kuku, pisau, cas telpon genggam, kabel, gelas dan lainnya.
"Barang terlarang dan berbahaya itu kita sita dari warga binaan pemasyarakatan di dalam blok Lapas," katanya.
Ia mengatakan barang bukti itu telah dikumpulkan dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat dengan cara dibakar.
Sementara pemilik telepon genggam dan barang lainnya telah didata dan akan diberikan sanksi berupa pencabutan remisi, isolasi ke sel lain, pencabutan hak bebas bersyarat.
"Ini sanksi yang bakal kita berikan kepada mereka, karena barang itu tidak diperbolehkan di dalam sel," katanya.
Ia menambahkan, razia gabungan dengan melibatkan personel Polres Agam itu merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut Ramadhan 1442 Hijriyah dan hari ulang tahun pemasyarakatan ke 57.
"Kita tidak menemukan narkotika dan kegiatan berjalan dengan lancar," katanya.
Ia mengakui pihaknya melakukan razia setiap minggu, namun masih menemukan telpon genggam.
Sementara mereka telah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga berupa warung telpon dan video call.
"Wartel dan ruangan video call telah kita sediakan di Lapas Kelas II B Lubukbasung," katanya. (*)
Pewarta : Yusrizal
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAN Nagari Lubuk Basung Raih peringkat 1 penilaian kompetensi Nagari Berprestasi tingkat Sumbar
01 October 2023 17:29 WIB, 2023
Pengurusan pajak bermotor di Agam meningkat semenjak program lima untung
05 September 2023 16:50 WIB, 2023
Legislator: beroperasinya Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan tingkatkan ekonomi pedagang
12 June 2023 16:01 WIB, 2023
Forum UMKM Lubukbasung Agam gelar bazar Ramadhan dalam pasarkan produk
15 April 2023 19:32 WIB, 2023
Kejari Agam musnahkan barang bukti narkotika yang kasusnya telah inkracht
16 March 2023 15:34 WIB, 2023
Panwas Kecamatan Lubukbasung Agam sasar pasar tradisional kawal hak pilih
05 March 2023 20:40 WIB, 2023