Lubuksikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman  mencatat kasus penangkapan tersangka narkoba selama 2020 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 47 orang.


"Benar, kasus penangkapan tersangka narkoba mengalami peningkatan, untuk tahun 2019 mencapai 28 tersangka sedangkan tahun 2020 sebanyak 47 tersangka," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Rabu.


Seluruh tersangka narkoba ini pada umumnya sebagai kurir, pengguna serta pengedar.


Selain itu laporan polisi model a yang didapatkan tahun 2019 mencapai 21 laporan dan laporan polisi model a tahun 2020 sebanyak 30 laporan.


Ia mengatakan narkoba yang telah didapatkan dari tangan tersangka pada tahun 2019 barang bukti ganja yakni 156.448,81 gram, dan sabu sebanyak 71,52 gram.

Selanjutnya tahun 2020 barang bukti ganja yakni 554.826,48 gram, dani sabu sebanyak 1.069,70 gram.


Menurut Syafri seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman dan telah disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.


Kepada para orang tua jika ada anaknya mengalami kecanduan memakai narkoba, pertama berikan nasehat segera ke anak tersebut, kedua lapor ke pihak kepolisian.


Bila tidak melapor ke kepolisian jangan salahkan kepolisian untuk kami proses secara hukum sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.


Setelah orang tua melaporkan ke kepolisian nantinya dilakukan rehabilitasi di Padang dan tempat lainnya. Syarat ialah bagi masyarakat yang kurang mampu harus mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).


Ia berharap kepada masyarakat untuk berkerjasama dalam hal pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.







 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024