Mudik dilarang, DPR dorong Kemenhub berikan insentif kepada usaha jasa transportasi
Rabu, 31 Maret 2021 9:53 WIB
Ilustrasi warga mudik alias pulang kampung. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.
"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi. Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," kata Azis Syamsuddin dalam rilis, Rabu.
Selain insentif, ia juga mendorong Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.
Hal tersebut, lanjutnya, mengingat pentingnya aturan tersebut agar upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.
Azis juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.
Budi mengatakan penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Budi menambahkan Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Sebelumnya, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan konsumsi rumah tangga kuartal II tahun ini akan tetap tumbuh meskipun mudik lebaran 2021 dilarang.
Yusuf menyatakan konsumsi akan tetap tumbuh karena stimulus pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini memiliki anggaran lebih besar dari 2020 yaitu Rp695,2 triliun menjadi Rp699,43 triliun.
"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi. Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," kata Azis Syamsuddin dalam rilis, Rabu.
Selain insentif, ia juga mendorong Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.
Hal tersebut, lanjutnya, mengingat pentingnya aturan tersebut agar upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.
Azis juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.
Budi mengatakan penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Budi menambahkan Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Sebelumnya, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan konsumsi rumah tangga kuartal II tahun ini akan tetap tumbuh meskipun mudik lebaran 2021 dilarang.
Yusuf menyatakan konsumsi akan tetap tumbuh karena stimulus pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini memiliki anggaran lebih besar dari 2020 yaitu Rp695,2 triliun menjadi Rp699,43 triliun.
Pewarta : M Razi Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Silaturahmi ke PT Semen Padang, Pemkab Kepulauan Mentawai apresiasi mudik gratis dan jajaki sinergi layanan kesehatan dan infrastruktur
11 April 2026 6:04 WIB
Mudik lebih tenang, pantau proses pemberkasan di Kantah hanya dari genggaman tangan
06 April 2026 17:50 WIB
Mudik ke kampung halaman? Jaga batas tanah sebagai langkah awal cegah konflik antartetangga
01 April 2026 12:51 WIB
Jadi salah satu tujuan mudik, Kantor Pertanahan se-Banten tetap buka selama Libur Idulfitri 2026
01 April 2026 12:50 WIB
Kantor Pertanahan di Sumut buka layanan saat libur Lebaran, pastikan masyarakat tetap terlayani dalam masa mudik
01 April 2026 12:48 WIB
Mau urus sertipikat saat mudik Lebaran? Tiga Kantah di Sulsel ini siap layani masyarakat
01 April 2026 12:47 WIB
Masyarakat tetap bisa dapatkan layanan pertanahan di 11 Kantah saat mudik ke Jawa Barat
30 March 2026 14:40 WIB