Padang Aro (ANTARA) - BPJAMSOSTEK cabang perintis Solok Selatan meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan setempat untuk menjamin hak pekerja akan jaminan sosial terpenuhi.


"Kerja sama dengan Kejaksaan untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja agar hak pekerja akan jaminan sosial terpenuhi sudah berlangsung sejak 2019 dan terus ditingkatkan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang perintis Solok Selatan, Faisal Marianas di Padang Aro, Rabu.


Peran Kejaksaan dalam kerjasama ini, bertindak sebagai pengacara negara membantu melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh.


Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat dan hak pekerja akan jaminan sosial terpenuhi.


Jika pemberi kerja tidak patuh, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.


Dia mengatakan, Kejaksaan Solok Selatan juga memberikan contoh kepatuhan yaitu dengan medaftarkan pegawai honorer jaminan sosial.


Kejaksaan Solok Selatan, mendaftarkan tenaga honorer tiga program sekaligus yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).


"Kami mengapresiasi Kejaksaan Solok Selatan yang peduli akan jaminan sosial dan ini tentu menjadi hal positif bagi tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan hingga JHT," ujarnya.


BPJAMASOSTEK mendorong perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena itu hak yang diterima oleh pekerja untuk memberikan kenyamanan saat bekerja.


BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).





 

Pewarta : Erik Ifansya Akbar
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024