Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat menetapkan seorang oknum anggota DPRD setempat berinisial BAS dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Upaya pencarian pelaku masih terus dilakukan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, di Pulau Punjung, Rabu.

Ia mengatakan BAS adalah anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024 dan sudah berstatus DPO sejak 26 Agustus 2020.

Polres Dharmasraya melalui Satreskrim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap BAS dan enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai DPO, kata dia.

Dalam upaya itu, kepolisian setempat sudah melakukan penggeledahan rumah serta mengumpulkan informasi dan pengintaian terkait keberadaan BAS bersama enam DPO lainnya, lanjut dia.

"Ada 11 tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut ini, empat di antaranya sudah ditangkap dan sedang menjalankan proses persidangan," ujarnya pula.

Ia menjelaskan empat tersangka yang menjalani persidangan, di antaranya Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dan Murkwadaya (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

Sebelumnya, AR alias D (24), warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar meninggal dunia di RSUD Sungai Rumbai, setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh BAS bersama tersangka lainnya, di Nagari Koto Ranah, Minggu, 21 Juni 2020

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024